Naik Penyidikan! Kejati Bengkulu Segera Umumkan Tersangka Kebocoran PAD Mega Mall
Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, SH, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH dan Kasidik Danang Prasetyo Dwiharjo SH.--West Jer
KORANRB.ID - Pengusutan kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pusat perbelanjaan modern Mega Mall Kota Bengkulu statusnya telah naik penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Kejati Bengkulu segera umumkan tersangka.
Sampai tahap penyidikan tersebut, penyidik Pidsus telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Tidak hanya saksi terkait, tetapi penyidik akan memanggil saksi ahli untuk semakin menguatkan bukti terjadinya korupsi pada PAD Mega Mall.
BACA JUGA:Kelanjutan Pembangunan Pukesmas Kampung Bali Dinanti
BACA JUGA:Teror Harimau Masih Berlangsung, APH Harus Usut Pejabat Pemilik Sawit Ilegal di Hutan Mukomuko
Dari bukti yang sudah didapat penyidik, sudah ditermukan perbuatan melawan hukum.
Dengan sudah lengkapnya bukti yang dimiliki para penyidik maka dalam waktu dekat tersangka dalam kasus ini akan diumumkan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH Melalui Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono, SH.
Bahwa kasus dugaan kebocoran PAD Mega Mall sudah ada perkembangan terbaru.
“Untuk perkembangan kasus Mega Mall terbaru kita sudah periksa ahli dari Bandung dan bukti yang menjadi unsur penetapan tersangka sudah cukup,” ungkap Suwarsono.
Lebih Jelas disampaikan Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo Dwiharjo SH. Bahwa benar pihaknya sudah mengembangkan kasus ini dan saksi rampung diperiksa.
BACA JUGA:Dana Tertahan, PSSI Bengkulu Bakal Ngadu ke Erick Thohir
BACA JUGA:Isu SK ASN Penyetaraan Fungsional Hanya Diterbitkan Sebagian, Ini Kata BKD
"Tahap penyidikan dan proses pemeriksaan saksi-saksi. Bukti permulaan sudah terkumpul semua, sehingga dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum pidana," ujar Danang.