Patroli Titik Rawan Karhutla, Pelaku Bisa Dipidana

PADAMKAN: Personel Polres Mukomuko dibantu TNI melakukan pemadam api yang membakar lahan gambut beberapa waktu yang lalu. IST/RB--

KORANRB.ID – Menjadi wilayah yang memiliki kawasan hutan Negara, mulai Hutan Produksi (HP) hingga Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ribuan hektare lahan bertekstur gambut di Mukomuko menjadi daerah rawan aktivitas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), sehingga dibutuhkan pengawasan dan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang harus terus dilakukan.

Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, SIK, MH mengatakan, segala sesuatunya harus dipersiapkan lebih awal, untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla.

BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Bakal Dipanggil, Dugaan Tipikor Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

“Rata-rata untuk perkebunan masyarakat yang berbatasan langsung dengan hutan milik negara. Tentu aktivitas tersebut akan menjadi perhatian kita guna mencegah terjadi hal-hal yang dikatagorikan melanggar hukum,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, pendekatan secara persuasif melalui imbauan dengan menjelaskan dampak dan sanksi pelaku Karhutla selalu disampaikan. 

BACA JUGA:Inspektorat Tahu Koperasi Samisake Bermasalah, PH: Ada Pembiaran

Hingga menyampaikan peringataan tegas apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dengan sistem dibakar.

Terdapat tiga Undang-undang (UU) yang mengancam pelaku pembakaran hutan dan lahan. Seperti Pasal 46 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelanggar terancam penjara 15 tahun, ataupun denda Rp 5 miliar dan juga terancam hukuman 10 tahun penjara, atau denda Rp 10 miliar berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setelah itu UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukum yang sama, tentu pasal berlapis ini yang akan dikenakan kepada pelaku Karhutla.

BACA JUGA:Kades Dilapor Diduga Berzina, Warga Dilapor Pencemaran Nama Baik

“Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak menyesal nantinya ketika  melakukan pembakaran lahan karena ketidaktahuan, dan jika masih saja tetap dilakukan dan kedapatan melanggar tentu akan tetap kami diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena saat ini tim kami juga mulai melakukan patroli dititik yang berpotensi terjadi Karhutla, dan semua ini demi mencegah aksi pengrusakan lingkungan,” tandasnya.(pir)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan