Mantan Bupati Murman Bakal Dipanggil, Dugaan Tipikor Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma

Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH--

KORANRB.ID – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma 2008 silam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memasuki tahap akhir.

Pengusutan dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma untuk  menemukan indikasi kerugian keuangan negara (KN).

BACA JUGA:Inspektorat Tahu Koperasi Samisake Bermasalah, PH: Ada Pembiaran

Usai memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Mulkan Tajuddin pada Kamis (30/11) lalu, selanjutnya penyidik Kejari Seluma mempersiapkan untuk pemanggilan terhadap mantan Bupati Seluma yakni Murman Effendi.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH,MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH. Dikatakan Ghufron jadwal pemanggilan belum bisa dipastikan, paling cepat diminggu ketiga Desember atau bahkan awal Januari 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Lima Bandar Tertangkap

Lantaran masih banyaknya kasus yang sedang diselidiki oleh penyidik Kejari Seluma. Dan juga masih ada beberapa saksi lainnya dalam kasus tukar guling lahan yang akan diperiksa. 

"Paling cepat mungkin sekitar tanggal 20-an Desember, nanti akan kita informasikan kembali kepastiannya," ujar Ghufroni.

BACA JUGA:Kades Dilapor Diduga Berzina, Warga Dilapor Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya Kejari Seluma pada Kamis (30/11) siang telah memanggil Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma tahun 2008, Mulkan Tajuddin, anggota DPRD Seluma periode 2004-2009, Dalhadi dan mantan Sekretaris DPRD Seluma, Faisal Bustaman. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi rangkaian kronologis terkait tukar guling lahan yang diduga bermasalah. 

BACA JUGA:Ninja Dicuri, Pemilik Kejar Pencuri Hingga Berkelahi

Terkait pemeriksaan mantan Sekda, Ghufroni mengatakan bahwa secara garis besar Mulkan Tajuddin mengakui dan menyetujui adanya tukar guling lahan, namun semua keputusan tersebut dilakukan lantaran mengikuti pimpinan pada saat itu, ini merujuk kepada Bupati Seluma, Murman Effendi.

"Berdasarkan keterangannya, keputusan yang dilakukan oleh Mulkan Tajjudin pada prinsipnya hanya mengikuti perintah atasannya pada saat itu," jelas Ghufroni.

BACA JUGA:Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur, 5 Tsk OOJ Disidangkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan