Baru 4 APK Diambil Pemilik, Ratusan APK Menumpuk di Bawaslu

LEPASKAN: Tim gabungan Bawaslu saat melakukan pencopotan APK beberapa waktu yang lalu.--ICAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Sebelumnya tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, OPD terkait, serta TNI dan Polri berhasil mencopot ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Politik (Parpol) maupun Caleg yang dipasang tidak sesuai aturan.

Saat ini ratusan APK tersebut masih dibiarkan menumpuk di Kantor Bawaslu Kaur. Dari 200 lebih APK tersebut, baru 4 APK yang diambil oleh pemiliknya.

"Laporan terakhir dari Panwascam kita saat ini baru 4 APK yang telah diambil oleh pemiliknya," ucap Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS, Hendra Gunawan, S.Kom.

BACA JUGA:APK Masuk Kampus, Mahasiswa Temui KPU dan Bawaslu

Dijelaskannya, APK yang telah diambil tersebut diantaranya, di Kaur Selatan yang pertama atas nama Hj. Leni Jhon Latief, kemudian APK milik Aminuddin Caleg DPRD Kabupaten Kaur dari PKS. Kemudian di Kecamatan Kaur Tengah ada satu calon DPRD yang telah mengambil APK, lalu di Kecamatan Nasal juga ada 1 Caleg dari Golkar

yang telah mengambil APK yang dicopot.

"Pengambilan APK tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan. Yakni mereka sudah harus membuat perjanjian agar tidak melakukan pemasangan APK lagi di lokasi yang dilarang," jelas Hendra.

Karena masih sangat banyak APK yang belum diambil, Hendra mengimbau agar pemilik APK segera mengambil APK nya. Dengan catatan harus membuat perjanjian terlebih dahulu.

BACA JUGA:Bawaslu Perintahkan Panwascam Copot APK

"Kita sudah menghubungi bebrapa Parpol, pemilik APK. Namun hingga saat ini belum ada respon dari mereka," ujar Hendra.

Untuk diketahui KPU Kaur sudah menetapkan lokasi zona hijau yang diperbolehkan untuk melakukan pemasangan APK. Pemasangan tersebut sudah mulai diperbolehkan sejak 29 November hingga Februari mendatang.

Lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK di masing-masing kecamatan yang telah ditetapkan dan kebanyakan lokasi tersebut adalah lapangan yang sehari-harinya digunakan untuk kepentingan masyarakat umum. (cil)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan