Aksi Bullying di Sekolah Termasuk Tindak Pidana
foto RIO/RB Kepala Dikbud Bengkulu Selatan, Novianto--
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan (BS) baru saja mengumpulkan koordinator pengawas sekolah (Korwas) dan menegaskan soal bullying di sekolah adalah tindak pidana.
Kepala Dikbud BS, Novianto menegaskan tidak boleh lagi terjadi aksi bullying di sekolah, maupun di luar sekolah. Menurutnya, bullying adalah perbuatan di luar batas-batas norma adat dan hukum. Merupakan kejahatan yang mesti disanksi pindana.
Apabila dibiarkan maka akan berdampak terhadap korban ataupun anak-anak sekolah. Oleh karena itu Novianto berpesan kepada seluruh kepala sekolah dan guru untuk mencegah terjadinya bullying di sekolah.
BACA JUGA: Waspada DBD, Dinkes Tambah Mesin Fogging
“Tidak ada toleransi pada pelaku bullying, ini perbuatan merusak mental. Dan ini bisa dipidana,” kata Novianto
Kepada Korwas se Kabupaten BS, Novianto telah menitip pesan untuk mengawasi seluruh aktivitas sekolah, bukan hanya soal bullying namun tehadap aksi-aksi diluar didikan lainnya.
Agar hal ini tidak terjadi, Novianto akan rutin meminta laporan ke Korwas atapun guru. “Ini perhatian kita bersama tidak ada lagi aksi bullying, kekerasan lainnya. Anak-anak harus dijaga mentalnya,” pesan Novianto.
BACA JUGA: Sampah di Irigasi Seginim, Bupati: Viralkan dan Sanksi
Ditambahkan Korwas Sekolah Dasar (SD) Agusman, atas perintah dan kejadian ini pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan kedisiplinan seluruh siswa.
Korwas bertugas untuk memberikan sanksi bukan hanya kepada murid sekolah, namun berlaku juga kepada para guru. “Guru mempunyai tanggungjawab penuh di sekolah, harus proaktif hindari yang aneh-aneh dan tingkatkan pendidikan Budi pekerti,” demikian Agusman.(tek)