Status Quo Dicabut, Kantor Desa di Talo Bisa Difungsikan Usai
Polres Seluma saat melakukan olah TKP beberapa waktu lalu. FOTO: Zulkarnain Wijaya/KORANRB.ID--
SELUMA, KORANRB.ID - Kasus kebakaran kantor desa Muara Danau yang terjadi pada 5 Oktober 2023 lalu masih berlanjut. Sat Reskrim Polres Seluma akhirnya mencabut status quo kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo yang sempat terbakar beberapa bulan lalu.
Dengan adanya pencabutan status quo tersebut, maka otomatis kantor desa tersebut sudah dapat difungsikan sebagaimana mestinya dan sudah bisa dilakukan rehabilitasi bangunan yang sebelumnya terbakar. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Seluma, AKBP. Arief Eko Prasetyo, SIK,MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Dwi Wardoyo, SH,MH.
BACA JUGA:Kantor Desa Muara Danau Terindikasi Sengaja Dibakar
Dikatakannya pencabutan ini seiring dengan telah dikeluarkannya hasil uji labfor. Dengan dicabutnya status quo maka garis polisi atau police line yang sebelumnya telah terpasang di kantor desa Muara Danau, saat ini sudah dilepas.
"Saat ini garis polisi dan lainnya sudah dilepaskan karena kantor desa juga sudah diizinkan untuk beroperasi maupun rehab bangunan,"jelas Kasat Reskrim.
Meskipun status quo dicabut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyelidikan mengenai kebakaran ini akan tetap dilanjutkan dengan mengumpulkan keterangan para saksi lainnya.
BACA JUGA:Kantor Desa Kosong, Pemdes di Daerah Ini Banyak Malas Ngantor
"Saya pastikan penyelidikan masih dilakukan, tidak ada pengaruhnya dengan pencabutan status quo,"ujar Kasat.
Saat ini hasil uji laboratorium forensik (Labfor) dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah keluar dan telah dipelajari oleh Sat Reskrim Polres Seluma, hasil sementara ditemukan adanya faktor kesengajaan dalam kasus terbakarnya Kantor Desa desa Muara Danau Kecamatan Talo tersebut.
BACA JUGA:12 Ruko di Pasar Terminal Ketahun Terbakar
Namun dengan adanya hal ini bukan berarti penetapan tersangka langsung diketahui, karena akan dicocokkan terlebih dahulu dengan data data yang sebelumnya telah dikumpulkan dilapangan, termasuk keterangan saksi dan hasil olah tkp.
Selain itu juga hasil uji lab ini hanya untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran. Apakah benar ada unsur kesengajaan atau karena adanya kelalaian sehingga kantor desa bisa terbakar.
BACA JUGA:Ponpes Al-Quraniyah Terbakar, Kerugian Capai Rp 250 Juta
"Munculnya hasil uji lab bukan berarti tersangka langsung ditetapkan, namun akan dipelajari dulu penyebabnya. Untuk penetapan tersangka, tahapannya masih cukup jauh namun secepatnya akan dilakukan,"tegas Kasat Reskrim.
Saat ini Sat Reskrim Polres Seluma juga telah memeriksa 13 orang saksi, meliputi Kepala Desa (Kades) Muara Danau saat ini, mantan Kades, perangkat desa, hingga warga sekitar untuk mendalami serta mencocokkan dengan hasil uji labfor yang nantinya akan didapatkan.
BACA JUGA:Meteran Listrik Terbakar, Rumah Warga Rejang Lebong Rata Tinggal Tanah
Kejadian terbakarnya kantor desa Muara Danau yang menghebohkan masyarakat setempat ini, terjadi pada Selasa dini hari lalu (5/10), tepatnya sehari pelantikan Kades Muara Danau, Darmadi yang baru terpilih dari hasil Pilkades serentak pada 6 September 2023 lalu.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat jejak botol oli bekas yang tercium aroma BBM dan ada yang mendengar ada aktifitas disekitar balai desa sebelum terjadi kebakaran. Sebelumnya, Kasi Humas Polres Seluma, Iptu. Andi Winawan,SE,MM mengatakan bahwa kejadian yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.
BACA JUGA:Rumah Petani Sawit Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kebakaran dimulai dari kemunculan api yang berasal dari ruang belakang (Gudang) kantor, lalu api menyambar keatap dan melebar hingga ke atap depan kantor desa.
"Kejadian ini diketahui ketika ada salahsatu warga yang mendengar suara ledakan, ketika dilihat keluar ternyata kantor desa sudah dalam kondisi terbakar,"ungkap Andi.
BACA JUGA:Pemilik Mobil Terbakar di SPBU Menghilang
Tidak lama pasca dilaporkan, akhirnya Polsek Talo yang dibackup Polres Seluma beserta dua unit mobil damkar tiba dilokasi untuk memadamkannya. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.45 WIB, atas hal ini polisi mengatakan bahwa pemerintah desa mengklaim merugi sekitar Rp 200 juta.
"Awal mula ledakan diduga ada kesengajaan jika dilihat dari fakta dan temuan dilapangan,"tutup Andi. (**)