Penerima PBI-JK Naik 22 Persen

ANTRE: Masyarakat yang menunggu giliran pelayanan kesehatan di RSUD Lebong.--ARIS/RB

TUBEI, KORANRB.ID - Jumlah masyarakat Kabupaten Lebong yang menerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) tahun ini jauh meningkat dibanding tahun 2022. Secara global angka kenaikan mencapai 22 persen. 

Yakni PBI-JK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan PBI-JK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

''Kenaikan itu dipengaruhi alokasi APBD tahun ini untuk PBI-JK yang naik hingga 50 persen dari tahun 2022,'' ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si.

BACA JUGA:Tambah Libur, TPP Tak Dibayar

Untuk anggaran yang diplot tahun ini mencapai Rp 9 miliar. Sementara tahun 2022 hanya diplot Rp 4,7 miliar. Untuk November peserta PBI-JK tembus 63.129 jiwa. Sedangkan per Desember 2022 PBI-JK hanya menjangkau 49.150 jiwa. 

''Tahun 2024 kami targetkan naik lagi. Paling tidak bisa menjangkau lebih 70 ribu jiwa dari jumlah penduduk Lebong yang sudah mencapai 100 ribuan jiwa,'' terang Rachman.

BACA JUGA:Tsk Asusila Anak dan Adik Ipar Terancam Dituntut Berat

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong, Wilyan Bachtiar, S.IP meminta Dinkes segera mendata ulang calon PBI-JK untuk tahun 2024. Teknisnya harus terbuka dan mengedepankan asas profesional. Supaya realisasi program prima bidang kesehatan itu ke depan lebih tepat sasaran. 

''Selama ini ada kesan penetapannya kurang terbuka sehingga berpotensi ke realisasi yang belum tepat. Dalam artian masih ada yang seharusnya lebih berhak menerima namun terlewat,'' kata Wilyan. (sca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan