Silakan Parpol dan Caleg Kampanye di Media Massa, Melanggar: Denda Rp 12 juta

RIO/RB BAHAS: Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan saat membahas pengawasan Pemilu di kantor Bawaslu belum lama ini. --

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Pemilu serentak tahun 2024 telah memasuki tahapan kampanye. Namun partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) saat ini belum diperbolehkan kampanye di media massa, karena belum masuk tahapan. Baru dipersilakan tahun depan, mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. 

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) memang telah mengingatkan hal tersebut. Meminta parpol dan caleg jangan dulu melakukan kampanye melalui media massa cetak, elektronik, televisi maupun media daring (online) sebelum jadwal yang telah ditentukan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten BS, Sahran menegaskan, sesuai aturan dan tahapan yang ada, kampanye di media massa diberi tenggat waktu selama 21 hari (21 Januari sampai 10 Februari 2024). 

BACA JUGA: Dewan Tagih Janji BPJN, Perbaiki Jalan Jembatan Kualo Pino

Sebelum tanggal 21 Januari 2024, parpol dan caleg dilarang memasang iklan kampanye di media massa. Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu BS selain mengingatkan parpol dan caleg, juga telah menyurati pimpinan media massa yang ada di Kabupaten BS. 

“Kami imbau kepada peserta caleg, ataupun partai politik di Bengkulu Selatan. Boleh kampanye di media massa manapun, tapi nanti tunggu tanggalnya,” sampai Sahran. 

Bawaslu sambung Sahran memastikan akan mengawasi tahapan kampanye pemilu ini, termasuk jika ada pelanggaran kampanye di media massa dan media sosial. 

Jika ditemukan adanya partai politik atau caleg yang mulai berkampanye atau memasang iklan kampanye di media massa, Sahran mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Bawaslu Kabupaten BS. 

“Tolong kepada masyarakat ikut aktif mengawasi pesta demokrasi ini, laporkan ke Panwascam, Bawaslu bila ada pelanggaran,” ujar Sahran.

BACA JUGA: BPJS Online Memudahkan Masyarakat, Cukup dari Hp

Kampanye pemilu di media sosial diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sebagaimana tertuang pada pasal 37 dan 38.

Komisioner Bawaslu BS M Arif Hidayat menambahkan, pelanggaran berupa iklan kampanye di luar jadwal terancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Menurut Arif, peringatan ini cukup sebagai pengingat peserta pemilu 2024. Apabila masih melanggar ia memastikan peserta caleg ataupun partai politik tidak paham aturan. 

"Dalam sosialisasi, bahkan bertemu langsung caleg sudah kami ingatkan. Jadi intinya calwv dan partai politik harus paham aturan, jangan cuma berani maju saja tapi tidak paham aturan," demikian Arif.(tek) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan