Minim Ruang Bermain Anak

RUANG BERMAIN: Salah satu sudut ruang bermain anak yang berada di Puskesmas Perumnas Batu Galing Curup.-ARIE/RB-

CURUP, KORANRB.ID – Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih sangat minim memiliki ruang bermain anak. Bahkan mayoritas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Rejang Lebong tidak memiliki ruang bermain anak.

Pembangunan ruang bermain anak di setiap instansi pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 65 Tahun 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Rejang Lebong Sutan Alim, S.Sos mengatakan pembangunan Ruang Bermain Ramah Anak (RBBA) belum menjadi prioritas Pemkab Rejang Lebong.

BACA JUGA:Berawal dari Hotel Milik Warga Tionghoa, Berubah Menjadi Masjid yang Megah 

Meski demikian, ia mengaku di beberapa OPD pelayanan publik sudah menyediakan RBBA.

Selain itu, saat ini baik di perumahan yang dibangun developer, pedesaan, kecamatan, hingga kabupaten belum memiliki ruang bermain yang ramah anak. Padahal pada dasarnya ruang bermain atau taman bermain yang ramah anak itu wajib dimiliki oleh sebuah daerah.

“Sebenarnya pemerintah pun wajib menyiapkan ruang bermain yang ramah anak, termasuk pihak swasta dalam hal ini developer perumahan dan perusahaan yang memiliki perumahan sendiri untuk karyawannya,” terang Sutan.

BACA JUGA:Lagi Viral ! Bangunan Masjid Menyerupai Kakbah, Berikut Kisah dari Pendirinya

Dijelaskan Sutan, jika di Kabupaten Rejang Lebong ini memiliki kurang lebih 30 perumahan yang dibangun oleh swasta (developer), 122 desa, 34 kelurahan, 15 kecamatan, dan 1 kabupaten, ditambah lagi dengan sektor perusahaan swasta, maka akan ada ratusan ruang bermain bagi anak di Kabupaten Rejang Lebong ini. Ini belum lagi ruang bermain anak di sejumlah fasilitas umum yang ada.

Untuk di desa khususnya, Sutan mengatakan, bahwasanya Dana Desa (DD) bisa dimanfaatkan untuk membangun fasilitas ruang bermain anak di desa tersebut. Atau minimal jika setiap desa tidak siap, setidaknya setiap kecamatan memiliki taman bermain anak.

“Ruang bermain anak ini wajib dimiliki oleh setiap daerah. Karena salah satu yang menjadi kriteria penilaian KLA adalah di daerah itu harus sudah memiliki taman bermain anak, atau minimal ruang bermain yang ramah anak. Kita berharap di 2024 ini Kabupaten Rejang Lebong memiliki taman bermain yang ramah anak, kita punya beberapa lokasi yang layak untuk membangun area itu, seperti saat ini di lapangan Setia Negara dan lapangan Dwi Tunggal," jelasnya.

BACA JUGA:Mobil Pengangkut Ikan Asal Bengkulu Selatan Masuk Jurang Lahat

Sementara itu, Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen, SH mengatakan, sebagai salah satu kabupaten tertua di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong dengan segala keterbatasan anggaran, harus tetap hadir memberikan ruang dan perhatian yang maksimal kepada anak-anak. Karena memang perlindungan anak ini diatur oleh negara, sebagai generasi penerus bangsa.

Ia menyarankan kepada Pemkab Rejang Lebong, agar melakukan kolaborasi dengan semua pihak, termasuk para pengusaha developer atau pengembang perumahan untuk membangun ruang bermain anak di wilayah perumahan. Selain itu juga dengan pemerintah desa untuk bisa merubah mindset penggunaan DD untuk membangun fasilitas yang ramah anak.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan