Moratorium Kemendagri Kembali Gagalkan Pemekaran UPT Lapindo

ist/RB TANAH KUNING: UPT Lapindo yang masih sangat minim pembangunan infrastruktur, gagal kembali menjadi desa definitif.--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Setelah gagal di tahun 2023 lalu karena belum dilakukan survei oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tahun ini warga Unit Pengelola Transmigrasi (UPT) Lapindo Desa Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman kembali harus berkecil hati. Upaya pemekaran desa terbentur moratorium Kemendagri.

Pemekaran desa belum dapat dilakukan hingga tahun 2025 mendatang. Begitu juga di tahun 2026, belum dapat dipastikan bahwa moratorium tersebut tidak berlaku lagi. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko telah ikut memperjuangkan upaya pemekaran tersebut. Namun terhalang peraturan pemerintah pusat.

BACA JUGA: 90 Aset Tanah Pemkab Mukomuko, 3 Bidang Tanah Masih Bermasalah

‘’Jika nanti ada peluang, maka kami akan perjuangkan kembali UPT Lapindo mekar dari desa induk yakni Desa Lubuk Talang,’’ kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Jodi, S.Pd, S.IP melalui Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan, Eka Purwanto, SH, M.Si.

Eka mengatakan, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri baru saja menerbitkan moratorium, menghentikan sementara pemekaran desa yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Meskipun sebenarnya Pemkab Mukomuko sudah lama mengusulkan UPT Transmigrasi Lapindo bisa dijadikan desa definitif. Seluruh persyaratan pun sudah lama dilengkapi. 

”Pada prinsipnya kita sudah siap terkait usulan tersebut. Tinggal menunggu petunjuk dan kepastian dari Kemendagri lagi. Yang pastinya kita harus menunggu lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya juga, tim dari Kemendagri juga telah merencanakan untuk turun ke Mukomuko. Dengan tujuan melakukan survei di lokasi yang diusulkan untuk dijadikan desa definitif. Namun tampaknya hal tersebut kembali gagal dilakukan lagi sama seperti tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Pengembangan UMKM, Pemkab Alokasikan Rp180 juta Tahun Ini

“Kendati terjadi adanya moratorium, namun komunikasi terus dilakukan. Termasuk jika tim Kemendagri bisa turun ke lokasi akan kita dampingi,” sampainya.

Lanjutnya, pemekaraan ini sangat dibutuhkan bagi masyarakat. Sebab jarak antara UPT Lapindo ke desa induk sangat memakan waktu. Sehingga masyarakat yang  ingin mendapatkan pelayanaan pemerintah desa (Pemdes) mengalami kendala karena rentang jarak kurang lebih mecapai 8 kilometer dengan kondisi jalan masih tanah kuning.

“Kami yakin jika UPT Lapindo ini bisa menjadi desa definitif nanti, maka pembangunan akan sangat mudah dilaksanakan. Karena otomatis bisa memiliki dana desa (DD) sendiri, tanpa harus meminta dari desa induk lagi. Dengan begitu pencapaian tiga aspek, pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat dapat terpenuhi,” tandasnya.(pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan