Sekdaprov: SILPA 2023 Lebih Kecil dari 2022

SAMPAIKAN: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, saat menyampaikan terkait SILPA 2023, Selasa.--BELA/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, masih cukup banyak dana transfer ke daerah (TKD) yang tidak tersalur sehingga menjadi membeberkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2023. Meski begitu, ia meyakini, SILPA 2023 jauh lebih kecil dibanding dengan SILPA di tahun 2022. 

Isnan menyebutkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu transfer Dana Bagi Hasil (DBH) rokok yang terjadi keterlambatan transfer dari pusat. Pagu awal yang ditetapkan tersebut, dikatakannya sekitar Rp40 miliar. Namun, dilakukan rasionalisasi dari pemerintah pusat. Dengan begitu, dan ayang akan di transfer diperkirakan akan menurun. 

BACA JUGA:Kenalkan Produk Baru, Perbanyak Charging Station

"Cukai rokok itu, pagu awalnya Rp40 miliar tetapi ada rasionalisasi dari Pemerintah pusat. Harusnya itu menjadi silpa katena tidak terpenuhi," tutur Isnan , Selasa (9/1).

Sementara yang sudah jelas menjadi SILPA yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu. 

Kendala yang dialami juga sama yakni keterlambatan transfer oleh pemerintah pusat, untuk pembayaran TPG dan Tamsil dibulan Desember lalu.

"Kalau yang lainnya, TPG Tamsil ada Rp11 miliar. Ini akan kita upayakan," tuturnya.

Berikutnya, juga ada dana pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pengangkatan tahun 2023. 

Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, nilainya mencapai Rp29,19 miliar. 

BACA JUGA: Inspektorat Ultimatum Pejabat Mutasi, Serahkan Aset Randis

Hal tersebut dikarenakan, petunjuk anggaran penggunaan dana DAU PPPK 2023 baru keluar diakhir tahun. Sementara Pemprov pada tahun 2023 tidak melakukan pengangkatan PPPK ditahun 2023. 

"Di akhir tahun ini justru keluar daftar untuk penggajian PPPK pengangkatan di tahun 2022. Sementara di tahun 2022 itu belum ada pengangkatan, otomatis belum bisa kita plan. Nanti akan kita klaim kan pada pengangkatan hasil seleksi 2023, pembayaran ditahun 2024," jelas Isnan.

Meski begitu, ia mengatakan secara keseluruhan Silpa di tahun 2023 lebih kecil dibanding tahun 2022 lalu. Sebab, pada tahun 2022 lada transfer Dana Insentif Daerah (DID). Sementara di tahun 2023 lalu tidak ada. 

"Secara keseluruhan SILPA ini, saya belum hapal. Sementara yang pasti saya tahu hanya itu," tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan