Penetapan PAW Kades Tanpa Musdes Dinilai Cacat Prosedural, Pelantikan Tuai Protes

Ist/Rakyat Bengkulu PELANTIKAN: PAW Kades yang dilaksanakan di ruangan Sekda Mukomuko kemarin yang menuai kritikan--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pelantikan Ali Sarman, Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya yang dilangsungkan Pemkab Mukomuko kemarin (11/1), dinilai cacat prosedural. Itu lantaran penetapan 1 nama PAW Kades Beragan Mulya tanpa melalui musyawarah desa (musdes).

Karena itu pula sejumlah warga di Desa Berangan Mulya menolak pelantikan Ali Sarman sebagai kades. Sebagaimana disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berangan Mulya, Jurianto.

‘’Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab penetapan PAW Kades Berangan Mulya tidak melalui musyawarah desa. Adapun 1 nama yang diajukan ke Dinas PMD, itu dilakukan oleh oknum anggota BPD, bukan hasil musdes,’’ terangnya.

BACA JUGA: 4 ASN Mundur dari Bawaslu, Ada Alasan Demi Istri, Sekda: Baru 2 Pengganti

Jauh-jauh hari sebelum dilakukan pelantikan PAW kades, BPD Berangan Mulya kata Jurianto sudah menemui Bupati Mukomuko, H Sapuan. Dalam pertemuan itu menanyakan kejelasan surat yang diajukan oknum BPD Berangan Mulya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Mukomuko. Dimana dalam surat itu tertera nama 1 orang sebagai PAW Kades, yang dijelaskan satu nama itu terpilih secara aklamasi.

“Surat yang dikirim ke Dinas PMD itu bukanlah hasil dari musdes. Itu hanya dilakukan satu orang anggota BPD. Karena itu saya mengingatkan kepada petinggi Kabupaten Mukomuko jangan menzolimi hati warga yang mau nyalon kades di Berangan Mulya,” katanya.

BACA JUGA: Ancaman Inflasi, Bulog Siap Stok 1.000 Ton Beras Untuk Stabilkan Harga Pangan

Sebelumnya sudah ada 2 orang yang mendaftar sebagai calon kades PAW. Seiring berjalan waktu, berkas 2 calon dinyatakan lengkap dan diterima panitia. Begitu tahapan mau berjalan, salah satu calon justru dicekal tidak boleh ikut kompetisi. Alasannya terkesan tidak jelas.

Adanya kajadian itu, akhirnya panitia pilkades mundur. Tinggal satu orang panitia yang bertahan. “Yang jelas tidak ada musdes  di desa. Surat yang diajukan ke Dinas PMD itu dibuat tanpa dasar. Kemudian tanda tangan warga dalam surat itu juga diminta dari rumah ke rumah,’’ ujarnya. 

‘’Kami berharap kepada Bupati berhati mulia menanggapi surat yang kami ajukan (tiga anggota BPD) ke Dinas PMD. Kami ini maunya Kades PAW Berangan Mulya dipilih perwakilan lembaga masyarakat. Biar kami ada ketenangan dengan kades defenitif dipilih oleh masyarakat banyak,’’ tegas Jurianto.

BACA JUGA: Miris, Alokasi Pupuk Subsidi Kabupaten Mukomuko Tahun Ini Turun Drastis

Sementara itu, Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH, M.Si, CLA  mengatakan, pelantikan PAW Kades Berangan Mulya karena Pemkab Mukomuko menghormati dan menghargai proses demokrasi yang sudah berjalan di desa dalam kewenangannya.

Terkait informasi yang berkembang adanya proses yang tidak demokratis di tataran desa, tentu ini akan disikapi Sekda dengan arif. Pemkab juga akan melihat ini dengan mempelajari dokumen secara seksama dari laporan Pemdes Berangan Mulya, BPD yang ia terima. 

“Jika pun ada kelompok-kelompok yang belum juga bisa menerima dengan dinamika demokrasi yang ada, tentu kita menyarankan menempuh jalur-jalur yang sudah ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada peradilan tata usaha negara yang diberi wewenang untuk melihat apakah yang kita lakukan ini prosedural atau menyimpang dari ketentuan,” demikian Sekda.(pir)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan