Retribusi Tera Dihapuskan, UPTD Metrologi Ganti Pendapatan Lain

TERAULANG: Pelaksanaannya tahun ini tidak bisa dilakukan penarikan retribusi. IST/RB--

KORANRB.ID – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko dari retribusi pelayanan tera dan tera ulang, yang dijalankan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Metrologi, Dinas Perindustrian perdagangan koperasi usaha kecil menengah (Disperindagkopukm) Kabupaten Mukomuko.

Tampaknya ditahun ini tidak dapat berkontribusi kembali, dikarenakan regulasi yang menjadi payung hukum telah hapuskan.

BACA JUGA:Sisa 671 Hektare Sawah di Selagan Raya Terancam Beralih Fungsi

Hal ini dibenarkan Plt Kadis Perindagkopukm Mukomuko, Nurdiana, SE, M.AP. Ia menyebutkan meski pendapatan dari pelayanaan tera dan tera ulang ini cukup besar pertahunnya, namun tetap saja tidak dapat dilaksanakan kembali penarikan retribusinya. 

Seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi baru-baru tahun ini.

BACA JUGA:Pastikan 919 Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih

"Perda itu juga sudah sesuai dengan peraturan-peraturan di atasnya. Untuk pelayanan tera dan tera ulang memang tidak lagi bisa dipungut lagi retribusinya. Maka dari itu dengan berat hati kita, harus relakan salah satu sumber PAD tersebut," katanya.

Maka dari itu, secara otomatis pada tahun ini UPTD Metrologi Disperindagkopukm Mukomuko tidak lagi memungut retribusi tersebut. 

BACA JUGA:Anggaran Kebencanaan BPBD Hanya Rp200 Juta

Meskipun PAD yang dihasilkan dari retribusi tera dan tera ulang tahun 2023 mencapai ratusan juta rupiah. 

"Tahun lalu (2023, red), kita dapat Rp176 juta dari retribusi itu. Tapi, tahun ini tidak boleh lagi. Karena tidak ada payung hukumnya lagi untuk memungut retribusi tersebut," ujarnya. 

BACA JUGA:Tahun Ini, Anggaran Sarpras Pertanian Merosot Hingga Rp1,1 Miliar

Lanjutnya, meskipun demikian Disperindagkopukm Mukomuko akan mengkaji regulasi tersebut, agar UPTD Metrologi masih bisa menghasilkan penghasilan untuk daerah. Sebab cukup banyak pemilik usaha yang membutuhkan tera dan tera ulang, untuk alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam peniagaan. 

"UPTD kita alat dan peralatan untuk tera dan tera ulang sangat lengkap. Maka dari itu nanti, bagi pihak yang membutuhkan tera dan tera ulang, kita masih bisa membuka jasa sewa alat milik Pemkab ini. Sehinga kita bisa memberikan pendapata lewat jasa sewa alat. Namun akan kami kaji terlebih dahulu terkait regulasi terbaru ini," terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan