Retribusi Tera Dihapuskan, UPTD Metrologi Ganti Pendapatan Lain
Editor: M. Rizki Amanda Lubis
|
Minggu , 14 Jan 2024 - 22:52
TERAULANG: Pelaksanaannya tahun ini tidak bisa dilakukan penarikan retribusi. IST/RB--
BACA JUGA: BKD Cegah Kebocoran Pajak, Gandeng Bank, Pasang Tapping Box
Sedangkan ke depan tugas UPTD Metrologi Disperindagkopukm Mukomuko ini, walaupun tidak menarik retribusi, namun akan tetap melakukan pelayanan pengawasan kepada akurasi alat ukur niaga.
"Anggaran untuk pelayanan masih tetap ada, namun lebih fokus kepada pengawasan UTTP nya saja. Untuk melindungi pelaku perniagaan, khususnya konsumen," pungkasnya.(pir)