Hotel Garden Palace Dilelang Laku Rp 218 Miliar

HOTEL: Beginilah kondisi Hotel Garden Place Surabaya.--

 SURABAYA, KORANRB.ID – Hotel Garden Palace terjual Rp 218 miliar dalam lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Jumat (27/10). Pemenang lelang adalah Michael Stefanus Widjaja. Lelang tersebut berdasar permohonan Bank Victoria di luar mekanisme kepailitan. Bank itu mengajukan lelang setelah PT Mas Murni Indonesia (MAMI) disebut memiliki utang lebih dari Rp 200 miliar dengan jaminan aset hotel di Jalan Yos Sudarso itu.

 Para mantan karyawan dan karyawan Hotel Garden Palace yang masih aktif tidak masalah jika hotel dilelang di luar kepailitan. Asalkan, pemenang lelang dan Bank Victoria memenuhi tuntutan mereka. Yakni, membayar tagihan para karyawan berupa uang pesangon, gaji tertunggak, dan uang pensiun yang belum terbayar Rp 7,5 miliar.

BACA JUGA:Ganjar Lamar Khofifah Gabung TPN, TKN Prabowo Juga Incar Tokoh-Tokoh Jatim

 ’’Ada keterangan pemenang lelang wajib menyelesaikan hak pekerja, memfasilitasi karyawan yang masih produktif untuk kembali bekerja. Yang penting, hak pekerja terselesaikan,’’ kata Agus Supriyanto, pengacara para karyawan.

 Proses lelang itu sempat diprotes kurator PT MAMI Davin Varian karena tidak melalui mekanisme kepailitan di Pengadilan Niaga Surabaya. Terlebih, aset senilai Rp 500 miliar itu hanya dilelang Rp 175 miliar dan laku Rp 218 miliar. Padahal, PT MAMI selaku pengelola hotel itu kini dalam keadaan pailit. Dalam kepailitan, kini PT MAMI dalam proses pemberesan yang dilakukan kurator.

BACA JUGA:Martin Menggila, Marquez Finis ke-4 MotoGP Thailand

 Bank Victoria tidak mengajukan tagihan sebagai kreditur dalam proses kepailitan, tapi memilih untuk mengajukan permohonan lelang sendiri di KPKNL. ’’Dia (Bank Victoria) tidak ikut kepailitan, tapi eksekusi hak tanggungan tanpa mengikuti kepailitan,’’ ujar Davin saat rapat dengan Kepala KPKNL Surabaya Budi Purwanto sebelum pelaksanaan eksekusi pada Jumat (27/10).

 Meski ditolak kurator, KPKNL tetap melakukan lelang. Pihak Bank Victoria menyatakan, berdasar peraturan perundang-undangan, pihak bank boleh mengajukan lelang tanpa melalui mekanisme kepailitan. ’’Kalau pelaksanaan lelang sudah memenuhi peraturan, kemudian dibatalkan, akan jadi catatan di kemudian hari,’’ ucap Budi dalam pertemuan itu. (gas/c18/jun)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan