Haji di Bengkulu Tengah Gampang, Penuhi Syarat Berikut

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Bengkulu Tengah, H. Kharnolis S.Sos memaparkan syarat yang harus dipenuhi bila ingin mendaftar dan berangkat haji. Foto: Jeri Yasprianto/RB--

BENGKULU TENGAH, KORANRB.ID - Setiap muslim tentu memiliki niat dan cita-cita menunaikan ibadah haji. Hanya saja terkadang ada yang masih binggung caranya sekalipun kemampuan finansial (uang,red) mumpuni.

 

Padahal cukup gampang, penuhi syarat berikut, sebagaimana tata cara pendaftaran haji di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Benteng, Drs. H. Zainal Abidin, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Kharnolis S.Sos mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar Haji di Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:12.396 KPM Terima Beras Pemerintah Tempo 6 Bulan

“Pastinya beragama Islam, usia paling rendah 12 tahun saat mendaftar. Berkas berisikan foto kopi KTP atau KIA sesuai domisili dan foto kopi kartu keluarga dilegalisir 1 lembar,” ujarnya.

Lanjutnya, fotokopi buku nikah atau akta kelahiran atau ijazah dilegalisir (Sesuai data KK atau KTP) satu lembar, mengetahui atau memperlihatkan kartu golongan darah. 

“Bagi yang sudah berhaji, minimal 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir, biaya setoran awal sebesar Rp 25 juta,” ungkapnya

Adapun alur pendaftaran Haji di kantor Kemenag Bengkulu Tengah, calon jemaah haji melakukan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada bank penerima setoran awal (Bank syariah).

BACA JUGA:CJH Sudah Bisa Bayar Pelunasan Biaya Haji

Bank penerima setoran Bipih akan menerbitkan dokumen bukti setoran awal yang mencantumkan nomor validasi. 

“Jamaah haji menunjukkan dokumen persyaratan asli dan menyerahkan salinannya kepada petugas pada layanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah,” bebernya

Petugas layanan Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan verifikasi dokumen persyaratan Haji serta melakukan perekaman foto pada aplikasi siskokat. 

Pejabat kantor Kemenag Bengkulu Tengah menyetujui dan menandatangani surat pendaftaran haji (SPH) secara elektronik. 

“Calon jamaah haji menerima SPH dan mendapatkan nomor porsi serta menunggu keberangkatan sesuai dengan waiting list,” terangnya.

BACA JUGA:Polisi Masih Dalami Dugaan Pencemaran PT KSM, Ini Perkembangannya

Sambung Kharnolis, Ibadah Haji merupakan Rukun Islam kelima dan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang memiliki kemampuan baik keuangan maupun kesehatan. 

“Ibadah haji mengharuskan umat Islam untuk berangkat ke tanah suci mekkah ini dilakukan dengan serangkaian ibadah,” jelasnya

Di sisi lain, Kantor Kemenag Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu telah melaksanakan tes kesehatan para calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 2024 ini. Tes kesehatan dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Benteng.

Tes kesehatan yang dilaksanakan iadalah medical cek up seluruh tubuh. Jumlah calon jamaah haji yang diperiksa 91 orang calon jamaah haji yang dijadwalkan berangkat dan 27 orang calon jamaah haki cadangan.

27 CJH cadangan ini kdiikuti seluruh tahapan proses sebelum keberangkatan, termasuk tahapan tes kesehatan ini. Sebab apabila nanti ada kuota tambahan dari, maka kita akan memprioritaskan 27 orang cadangan ini untuk berangkat.

Saat ini untuk mekanisme pelunasan biaya haji pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Jika tahun lalu pelunasan dilaksanakan lebih awal dan baru dilaksanakan tes kesehatan.

 Namun untuk tahun ini, dilaksanakan tes kesehatan terlebih dahulu, baru dilaksanakan pelunasan biaya pemberangkatan ibadah haji. 

“Kita melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu karena kita ingin memastikan calon jemaah haji yang akan berangkat ini memang benar-benar sehat atau istitoah,” bebernya.

BACA JUGA: Bukan Kali Ini Saja Dinas PMD Kaur Diterpa Korupsi, Ini Kata Sekda Kaur

Kalau calon jamaah haji dinyatakan memenuhi syarat dalam medical cek up yang dilakulan, baru calon jamaah haji bisa melaksanakan pelunasan.

Dengan demikian apabila ada calon jamaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan melakukan pelunasan, karena yang bersangkutan batal berangkat haji tahun ini. 

“Jadi yang tidak memenuhi syarat tes kesehatan maka dipastikan batal berangkat tahun ini atau ditunda. Calon jamaah haji yang bersangkutan bisa berangkat sampai yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat,” ungkapnya

Calon jamaah haki yang tidak memenuhi syarat dalam kesehatan adalah calon jamaah haji yang memang memiliki penyakit kronis atau parah. Sebab medical cek up ini semuanya diperiksa, jadi akan ketahuan secara keseluruhan bagaimana kondisi kesehatan CJH.

BACA JUGA:Salat Sunnah Memohon Rizki: Laksanakan Salat Dhuha, Begini Caranya

Untuk diketahui biaya pelunasan haji pada tahun ini sebesar Rp 24.969.000. Artinya biaya haji pada tahun ini tak mencapai angka Rp 50 juta.

Sebab untuk tabungan awal CJH yang sudah disetor Rp 25 juta. “Biaya haji tahun ini tak mencapai Rp 50 juta karena biaya pelunasan tak sampai Rp 25 juta,” pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan