Bapas Dampingi 10 TSK Anggota Geng Siap Tempur

LUBIS/RB DIGELANDANG: 16 tersangka anggota geng Siap Tempur digelandang ke mobil tahanan di Mapolresta Bengkulu.--

BENGKULU. KORANRB.ID – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu menerima permintaan pendampingan terhadap beberapa tersangka dari anggota geng Siap Tempur yang terlibat dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.

Kepala Bapas Bengkulu Resman Hanafi membenarkan adanya permintaan pendampingan serta pembuatan litmas (penelitian masyarakat) dari Polsek Selebar.

“Ada permintaan pendampingan dan pembuatan litmasnya dari Polsek Selebar sebanyak 10 anak,” jelas Resman.

BACA JUGA:Hilirisasi Kunci Resiliensi Rantai Pasok Global

Lebih lanjut Resman menerangkan, Bapas Bengkulu akan mendampingi 10 anak yang menjadi tersangka lantaran terlibat dalam aksi geng Siap Tempur itu.

“Kita akan dampingi dan terkait dengan potensi hukuman tentu rekomendasi kita mengacu pada Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), artinya tunggu hasil litmas yang dalam proses dikerjakan,” ungkap Resman.

BACA JUGA:Jaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika

Terpisah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Provinsi Bengkulu juga akan melakukan pendampingan terhadap para tersangka geng Siap Tempur.

Hal ini disampaikan Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu Ainul Mardiati, S.Psi, MH “Ya kita akan mendampingi anak-anak tersebut. Tetapi kita juga akan menyerahkan dan mempercayakan penanganan hukum,” sampai Ainul.

Diberitakan sebelumnya, Usia menangkap 16 anggota Geng Siap Tempur, polisi kini memburu sisa-sia anggota geng yang meresahkan masyarakat ini. 

BACA JUGA:Tak Ada Penawar, 5 Proyek Lelang Ulang

Dikarenakan mereka diduga menjadi pelaku pembegalan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bengkulu. Informasinya, geng yang baru satu bulan terbentuk ini, beranggotakan 30 orang. Mirisnya mayoritas pelajar, 11 orang. Sedangkan 5 orang lagi adalah pengangguran.

Adapun 16 anggota Geng Siap Tempur ditangkap polisi adalah CA (19) pelajar SMKN 5 warga Kelurahan Kandang Mas, ER (16) pelajar SMAN 3 warga Perum Graha Residence Bumi Ayu, DP (16) pelajar SMKN 5 warga Kelurahan Padang Serai, AT (15) pelajar SMKN 2 warga Kelurahan Padang Harapan, MW (16) pelajar SMKN 5 warga Kelurahan Kandang. 

Berikutnya ada RA (17) pelajar SMKN 2, warga Perum Dolog Kota Bengkulu, GHK (15) pelajar SMAN 1 warga Kelurahan Lempuing, MDP (16) pelajar SMKN 5 warga Kelurahan Betungan, RA (15) pelajar SMAN 1 warga Jalan Citarum Balai Buntar, AT (15) pelajar SMKN 2 warga Jalan Batang Hari, MA (16) pelajar SMKN 2, warga Kelurahan Lingkar Barat. Selanjutnya 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan