Tahun Ini Pemkab Lebong Terapkan Total e-Katalog Barang dan Jasa
Sekda Kabupaten Lebong Mustarani menyampaikan penerapan e-katalog secara total.--
TUBEI, KORANRB.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menerapkan secara total e-Katalog. Terutama dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2024.
Diakuinya, penggunaan sistem e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah sudah lumrah digunakan.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Kirim 1 Truk Logistik Pemilu ke Pulau Enggano
BACA JUGA:Sesalkan Guru BK, Murid Korban Penca**lan Ayah
Terlebih penerapan e-Katalog ini diinstruksikan langsung presiden. Termasuk dianjurkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk setiap kegiatan transaksi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
"Yang jelas sistem e-Katalog ini sudah menjadi kewajiban bagi seluruh pemerintahan, baik pusat maupun daerah dalam pengadaan barang dan jasa,'' kata Mustarani.
Terlebih saat ini Pemkab Lebong sudah memiliki e-Katalog lokal. Hal itu juga bertujuan untuk memajukan kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pemasaran yang dapat diakses secara luas secara digital.
BACA JUGA: Anies Tularkan Semangat Perubahan, Prabowo Rayakan HUT Gerindra, Ganjar Janji Optimalkan SDM-SDA
''Kami juga menilai penerapan e-Katalog lokal dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah akan semakin mempermudah setiap proses transaksi yang dilakukan,'' terang Mustarani.
Disisi lain penerapan sistem e-Katalog juga semakin mempermudah pengawasan terhadap penggunaan anggaran oleh setiap OPD.
Pertanggungjawabannya dinilai lebih efisien dan efektif karena semua tercatat secara sistematis.
''Untuk teknisnya, masing-masing OPD tinggal mengelik setiap barang atau jasa yang terpajang di etalase e-Katalog sesuai jenis barang yang dibutuhkan,'' ungkap Mustarani.
Justru itu setiap OPD di lingkungan Pemkab Lebong terus didorong untuk meminimalisir transaksi secara manual.
Namun sebaliknya, OPD harus bisa memaksimalkan pengadaan barang dan jasa lewat e-Katalog lokal.