Begini Tampilan Surat Undangan Memilih Pemilu 2024, Tetap Tak Dapat? Ini Solusinya

UNDANGAN: Surat undangan memilih Pemilu 2024 yang mulai dibagikan petugas KPPS. foto: HERU/RB--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Anda sudah mendapatkan surat undangan memilih atau surat pemberitahuan pemungutan suara pada Pemilu 2024?

Begini tampilan lengkap surat undangan memilih, yang mulai dibagikan petugas Kelompok Penyelenggarar Pemungutan Suara ke rumah-rumah. 

Dalam surat undangan pada secarik lembaran kertas tersebut, pada pojok kanan atas tertera tulisan Model C Pemberitahuan - KPU. 

Di pojok kiri atas, ada nomor Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU lengkap dengan logonya.

BACA JUGA:H-2 Pencoblosan Gak Dapat Undangan Memilih? Jangan Takut, Lakukan Hal Ini

Di bagian isi, KPPS menyebutkan dengan jelas undangan ditujukan kepada nama lengkap dan NIK pada KTP.

Hari dan tanggal undangan, lengkap dengan waktu pemungutan suara yang dibuka mulai pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB, juga disebutkan di dalam surat undangan memilih.   

Termasuk lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), beserta desa/kelurahan. Masih di dalam undangan memilih, ada catatan yang wajib menjadi pedoman buat pemilih. Yakni:

1.Wajib membawa KTP Elektronik, Surat Keterangan Perekaman KTP dari Disdukcapil atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas dan foto diri. 

BACA JUGA:Hibah Masjid Diserahkan Saat Safari Ramadan

2.Penyandang disabilitas diberi kemudahan dalam memberikan suara.

3.Apabila pemilih hadir tidak sesuai dengan saran waktu kehadiran pemilih, pemilih tetap dilayani sepanjang hadir pada saat waktu pemungutan suara. 

Adapun tata cara pencoblosan dalam pemberian suara di bilik TPS adalah, pemilih dapat mencoblos sebanyak 1 kali pada 5 lembar surat suara yang telah disediakan.

Yakni, surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/kota dan surat suara DPD.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan