Siang Ini, Besaran Dana Hibah untuk KPU dan Bawaslu Kepahiang Ditentukan

--

KORANRB.ID - Tarik ulur nyaris sebulan ini, besaran dana hibah buat penyelenggara Pemilu 2024 KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang akan diputuskan siang ini, Selasa 31 Oktober 2023. 

Dalam undangan resmi bernomor 005/3151/BKD/KPH/2023 yang diketahui langsung Sekda Kabupaten Kepahiang DR. Hartono, ditujukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, pembahasan anggaran diagendakan pada pukul 13.30 WIB di aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:KPU Selenggarakan Nobar di Tiga universitas Kota Bengkulu.

"Pembahasan besaran dana hibah melalui pertimbangan kemampuan daerah," isi undangan yang ditandatangani Sekda Hartono. 

Disebutkan pula, pembahasan sekaligus menindaklanjuti SE Mendagri No 900.1.9.1/525/SJ tanggal 29 September 2023 tentang pendanaan kegiatan  pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. 

BACA JUGA:Tiba Hari Ini, KPU Kepahiang Butuh 2.630 Kotak Suara

Serta, ketersediaan kemampuan keuangan daerah TA 2023/2024 pada Pemkab Kepahiang. 

Terakhir diketahui, Pemkab Kepahiang hanya sanggup mengalokasikan dana hibah untuk KPU di kisaran Rp 17 miliar. Sedangkan KPU bertahan dengan usulan dan SE Mendagri, yakni di angka Rp 23 miliar.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Terima 3.100 Kotak Surat Suara, Gudang Penyimpanan Dijaga Ketat

Semula, KPU KPU Kepahiang  mengajukan Rp 30 miliar namun dirasionalisasi menjadi Rp 23 miliar dan hanya sanggup dipenuhi Pemkab Rp17 miliar. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Kepahiang, terakhir dipenuhi Pemkab Rp6 miliar. 

Adapun SE Mendagri Nomor 900.1.91/5252/SJ, telah mengamanahkan pemerintah daerah wajib menganggarkan dana hibah dari usulan untuk pelaksanaan Pilkada sebesar 40 persen dari APBD TA 2023 dan 60 persen dari APBD TA 2024. 

BACA JUGA:KPU Seluma Terima 3.268 Kotak Suara, Kaur 2.200

Dengan konsekuensi, pemerintah daerah tidak akan diberikan nomor register oleh gubernur dan Perda mengenai APBD tidak akan diberlakukan. Artinya, jika ini terjadi sama halnya dengan APBD Kabupaten Kepahiang tak akan disahkan. 

Masih di dalam SE Mendagri juga disebutkan, melaporkan data anggaran dana hibah Pilkada dalam APBD TA 2024 kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan dengan tenggat waktu:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan