Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Jas PMD Kaur Belum Didakwa, Ini Penyebabnya
TUNDA: Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur ditunda Rabu, 28 Februari 2024 mendatang, FIKI/RB.--
BENGKULU, KORANRB.ID – Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur ditunda pekan depan.
Dakwaan yang ditunda yakni perkara dugaan Korupsi pengadaan Jas tahun anggaran 2022 di Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (PMD) Kabupaten Kaur.
Perkara ini, menyeret dua terdakwa, mantan Kepala Dinas PMD Kaur Asdyarman, S.Sos dan Rahmadansyah diduga broker dalam perkara ini.
Jadwal sidang seharusnya Kamis, 22 Februari 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
BACA JUGA:Seret Aktor Utama Perkara Asrama Haji, Terdakwa Panca: Bos Kita Perlu Dipanggil Juga
BACA JUGA:Eksekusi Vonis 5 Tahun Tingkat Kasasi, SA Belum Hadir, Kejari Jadwalkan Panggilan Kedua
Namun, karena Ketua Majelis Hakim, Agus Hamza, SH, MH sedang sakit, akhirnya sidang ditunda, Rabu, 28 Februari 2024 mendatang.
“Karena Pak Ketua (Majelis Hakim, red) sedang dalam keadaan sakit. Maka sidang kita tunda 28 Februari,” ujar Hakim pengganti saat membuka dan menunda sidang.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Asdyarman, Sopian Siregar, SH, MKn menerangkan Ketua Majelis tidak bisa diganti dengan hakim lain.
“Kalau Majelis Hakim-nya lengkap baru bisa dibacakan (surat dakwaan JPU, red),” singkat Sopian, di luar ruangan Persidangan PN Tipikor Bengkulu, kemarin.
BACA JUGA:Menanti Hasil Penghitungan KN, Tsk Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Air Taba Terunjam Menyusul
BACA JUGA:Vonis 5 Tahun Aipda SA, Ayah Korban: Mana Mungkin Saya Puas
Sekedar mengulas, berkas perkara kedua terdakwa, dilimpahkan JPU Kejari Kaur ke PN Tipikor Bengkulu, Selasa 6 Februari 2024 lalu.
Setelah itu, PN Tipikor Bengkulu, mengagendakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU pada 22 Februari 2024.