Dua Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Jas PMD Kaur Belum Didakwa, Ini Penyebabnya

TUNDA: Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur ditunda Rabu, 28 Februari 2024 mendatang, FIKI/RB.--

Untuk diketahui, Asdyarman selaku Kepala Dinas PMD dan Rahmadansyah diduga makelar atau broker dalam perkara ini, ditetapkan tersangkan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur pada 30 November 2023 lalu. 

Sebelum ditetapkannya Asdyarman dan Rahmadansyah sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kaur telah memeriksa 45 saksi dan tiga orang ahli. Bertujuan untuk memperkuat dugaan kepada para terdakwa. 

BACA JUGA:Vonis 5 Tahun Aipda SA, Ayah Korban: Mana Mungkin Saya Puas

BACA JUGA:Dibacok Teman Usai Lerai Perkelahian di Pasar Minggu, Begini Kronologisnya

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kaur diketahui anggaran yang digunakan untuk pengadaan jasa tersebut mencapai Rp1,2 miliar. 

Anggaran tersebut dari 49 desa yang ada di 15 Kecamatan di Kabupaten Kaur. 

Diduga perkara ini bermula saat terdakwa Rahmadansyah diduga broker meminta terdakwa Asdyarman agar bisa mendapatkan pengadaan jas. 

Bertujuan agar, Rahmadansyah mendapat proyek pengadaan jas itu. Rahmadansyah menjanjikan keuntungan sebesar Rp700 ribu per satu setel jas. Diketahui satu setel jas tersebut di banderol dengan harga Rp2,5 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan