Sisa Hibah Pilkada KPU dan Bawaslu Bisa Dicairkan, Dengan Syarat Ini

RUSAK: Bupati Seluma bersama KPU/Bawaslu dan forkopimda jelang pemusnahan logistik pemilu yang rusak beberapa waktu lalu.--Zulkarnain wijaya/RB

SELUMA, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Seluma siap memproses pencairan sisa dana hibah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Seluma 2024 mendatang.

Dana hibah pilkada itu untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma.

Namun dengan catatan, kedua lembaga tersebut haruslah melaporkan realisasi hibah yang sudah disalurkansebelumnya.

Yakni hibah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2023 lalu.

BACA JUGA: Calo Tipu Ratusan Juta, Berpotensi Ada Korban Lain

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasih, MT. 

Dikatakannya bahwa itu sesuai dengan amanat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu, ke Kesbangpol Seluma.

"Jadi bisa diajukan kembali jika keduanya telah menyampaikan realisasi penggunaan anggaran yang sebelumnya telah disalurkan,"ujar Dadang Kosasih.

Selain itu untuk sisa dana hibah yang dianggarkan di APBD murni 2024, Dadang mengatakan bahwa Kesbangpol sudsh berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma terkait anggarannya.

BACA JUGA:2 Terdakwa BTT Kembali Cicil KN Rp100 Juta

Sehingga Kesbangpol dapat mengetahui kapan informasi anggarannya sudah tersedia.

"Jika administrasinya sudah clear dan anggarannya sudah tersedia, akan kita transfer langsung ke rekening KPU dan Bawaslu Seluma," jelas Dadang.

Untuk diketahui, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bersama Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma dilakukan pada Selasa 14 November 2023 siang sekitar pukul 14.00 WIB. 

Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Seluma tersebut, dihadiri oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, DPRD Seluma, KPU Seluma dan Bawaslu Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan