Kasus Oknum Guru Asusila Tunggu Rilis Tersangka

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir--

KOTA MANNA,KORANRB.ID – Kasus oknum guru Bj (40) dalam perkara dugaan asusila terhadap siswi SMA terus berlanjut. Enam saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menerangkan lebih dari satu pekan dilakukan pemeriksaan. Perkara ini sebut Sarmadi sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres BS. Status pemeriksaan telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

BACA JUGA: Sejumlah Aset Daerah Mulai Terbengkalai

Bahkan ada enam saksi yang ikut diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Diantaranya terlapor dan korban. "Intinya sudah naik ke penyidikan. Tersangka nanti akan disampaikan kalau sudah selesai tahap penyidikan," kata Sarmadi. 

Dalam proses pemeriksaan ini lanjut Sarmadi ada gelar perkara terhadap terlapor. Gelar perkara untuk menyimpulkan hasil penyidikan terhadap pemeriksaan para saksi.

Untuk saksi yang diperiksa masih berpeluang bertambah. Namun hal ini adalah kewenangan penyidik. Sehingga apabila perlu disampaikan, polisi tidak akan menutupi. "Sebelum penetapan tersangka ada gelar perkara, nanti akan disampaikan lagi," ujar Sarmadi 

Sebelumnya Kasat Reskrim Iptu Susilo mengungkapkan, pemeriksaan terhadap oknum guru Bj sudah dua kali dilakukan sejak dilaporkan tanggal 23 Oktober lalu. 

Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, status terlapor pun sudah naik penyidikan. Dan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, polisi masih melakukan pendalaman mulai dari terlapor, korban dan saksi lainnya. 

BACA JUGA:Tak Sesuai Kontrak, Usul Blacklist Perusahaan

Oleh sebab itu Kasat Reskrim memastikan kasus ini tetap ditangani dan diikuti oleh media. "Sudah dua kali diperiksa (oknum guru Bj red," kata Kasat Reskrim. 

Untuk diketahui kasus ini mencuat setelah Chating mesra terlapor dan korban di media sosial. Tidak terima, akhirnya keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres.(tek)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan