KPK Soroti Aset Bermasalah di Bengkulu, Ini Hasil Audiensinya
BAHAS: Pembahasan rapat audiensi membahasa aset bermasalah di Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Rafflesia, Kamis (14/3). BELA/RB--
KORANRB.ID - Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) soroti aset yang bermasalah atau polemik di Provinsi Bengkulu.
Khususnya aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan Yayasan Semarak, seperti aset SMK Swasta 2 Semarak Bengkulu dan Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu.
Dikatakan Korsupgah KPK Wilayah I, Harun Hidayat, aset tersebut cukup lama menjadi polemik.
Sehingga mau tidak mau ikut penjadi perhatian KPK, terutama Deputi dan Pimpinan KPK Wilayah I yang bernaungan di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Tinjau Kelanjutan DDTS Serta Pastikan Progres Proyek Strategis Nasional di Bengkulu
"Jadi polemik ini harus diselesaikan tahun ini. Jangan sampai berulang tahun lagi," tegas Harun,
usai pelaksanaan rapat audiensi membahas aset bermasalah di Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Rafflesia, Kamis 14 Maret 2024.
Melalui pertemuan tersebut, ia menyebutkan pihak KPK menguraikan permasalahan dan duduk permasalahan aset tersebut seperti apa.
Memastikan catatan seperti apa, aset yang mana, jumlah luasnya, di permasalahan dengan yayasan tersebut yang mana.
BACA JUGA:Wali Murid Segel Gerbang, Dinas Pendidikan Pastikan Proses Belajar Mengajar di SDN 1 Kota Bengkulu
BACA JUGA:Sudah Rp596 Miliar KUR Disalurkan ke 8.746 Debitur, BRI Mendominasi
"Tadi sudah dijelaskan. Ternyata juga ada kajian, yang sebentar lagi akan dirilis oleh Biro Hukum terkait status dari aset dari pemprov (Bengkulu, red) yang dimaksud," ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut, Harun menuturkan pihaknya akan menunggu hasil kajian tersebut.