Markup Dana Kegiatan PIID-PEL hingga Rp 323 Juta, ASN Bengkulu Selatan Ditahan

DIGIRING : Tersangka kasus korupsi proyek Desa Ss (46) digiring ke sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan. FOTO: RIO/RB --

KORANRB.ID - Ss (46) ASN PPPK Guru Bengkulu Selatan ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan, kasus tindak pidana korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pilot Inkubasi Inovasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL). 

Total dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ss yang berprofesi sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) kegiatan PIID-PEL tahun 2019 ini, mencapai Rp 323, 719, 696.

Dari Pagu anggaran Rp 680.770.000 dana dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Desa Betungan, Kecamatan Kedurang Ilir tahun 2019. 

BACA JUGA:Perangkat Desa Batu Tugu Manipulasi SPJ

Dalam kasus ini ada tiga item kegiatan belanja sarana dan prasarana, fasilitas Inkubasi dan Operasional TPKK. Dan dalam pelaksanaan pekerjaan salah satunya Rumah Produksi Box Drayer Jagung Pipilan dan Tepung jagung tersebut, tidak difungsikan sebagaimana semestinya, sehingga saat ini tidak dapat berfungsi beroperasi dan tidak bermanfaat bagi masyarakat. 

Sehingga tujuan Negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.

BACA JUGA:Diduga Mabuk di Tempat Pesta, Seorang Pria Sekarat Ditikam Teman Sendiri

Waka Polres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka Ss ini Mark Up harga dan nota skif. Adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan rumah produksi Box Dryer.

Dana yang dicairkan baik tahap I dan tahap II tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan PIID-PEL, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Tidak ada melakukan pembayaran pajak sama sekali dalam proses belanja barang dan pada kegiatan belanja barang dan jasa terjadi kemahalan harga satuan (mark up). 

BACA JUGA:Kecanduan Game Online, Nekat Mencuri

Selain itu masih kata Wakapolres, adanya pemotongan upah kana tukang (HOK), sehingga tidak sesuai antara mal dengan LPJ. Pengadaan Mesin Box Drayer ditemukan tidak sesual spesifikasi dengan Rencana mum Kemitraan (RUK). 

Sehingga hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan ditemukan erugian negara Rp.323.719.696.

BACA JUGA:Materi Pra Peradilan, TSK OOJ Ungkit Soal Laporan ke Kejagung

"Tersangka satu orang, ASN guru Ss. Saksi-saksi yang diperiksa 60 orang sejak penyelidikan di mulai tahun 2022 lalu," kata Wakapolres didampingi Kasi Humas AKP Sarmadi dan Kasat Reskrim Iptu Susilo 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan