Penyelidikan Pengadaan 36 Hp Guru Berkembang, Harga Tertinggi Rp 14 Juta

Kuasa Hukum Pelapor, Agil Alfiansyah--

CURUP, KORANRB.ID – Satreskrim Polres Rejang Lebong masih melakukan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan pengadaan 36 unit Hp berbagai jenis oleh RM, oknum guru di salah satu SDN di Kabupaten Rejang Lebong. Bahkan semakin berkembang, karena Dikbud Kabupaten Rejang Lebong ikut turun tangan,

Dikbud RL telah memanggil pihak sekolah dan terlapor RM. Selain itu juga, dari hasil penelusuran yang dilakukan RB, 36 unit handphone berbagai jenis itu dipesan RM kepada Turdiansyah (44) pemilik Konter Guntur Cell Kota Curup. Harganya bervariasi mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 14 juta.

Kuasa Hukum pelapor (Turdiansyah), Agil Alfiansyah, SH mengatakan beberapa merek handphone yang dipesan terlapor dari konter milik kliennya, seperti Oppo, Infinix, Samsung, hingga Iphone. 

BACA JUGA: Penyidikan Korupsi Retribusi TKA, Polres Benteng Periksa Lagi Mantan Kadis dan Kabid

Pengambilan puluhan unit handphone tersebut hanya menggunakan jaminan berupa surat dengan cap basah kepala sekolah. “Total kerugian klien kami mencapai Rp 230 juta, sesuai harga 36 unit handphone yang dipesan dan dibawa oleh terlapor,” beber Agil.

Dia menjelaskan, sebelumnya juga sudah dilakukan mediasi antara terlapor dengan pelapor. Terlapor hendak memberikan jaminan berupa sertifikat rumah dan lahan kebun. Turdiansyah menolak, karena hanya menginginkan uang sesuai total pembelian puluhan handphone itu.

“Klien kami menolak karena ada dasarnya. Klien kami berharap uangnya kembali karena uang itulah yang akan digunakan kembali untuk melanjutkan perputaran usahanya,” terang Agil.

Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong, Hanapi, S.Pd, M.Pd ketika dikonfirmasi RB mengatakan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor RM. Melakukan klarifikasi terkait perkara tersebut. 

Pengakuan RM, 36 unit handphone yang dipesannya di konter milik Turdiansyah, hanya 13 unit yang memang untuk dewan guru. Sementara sisanya dikelola sendiri oleh RM dan rekannya, yang diketahui berinisial Mj.

“Karena masalah ini sudah bergulir ke aparat penegak hukum, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya. Kalau untuk RM, ketika nantinya ada kekuatan hukum yang sah atas perkara ini, barulah bisa kita ambil tindakan disiplin,” demikian Hanapi.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan