Bawaslu Imbau Warga Lapor ke Posko Kawal Hak Pilih Bila Tidak Terdaftar Saat Coklit Data Pemilih
AWASI: Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat sedang mengawasi proses coklit.-foto: dok/koranrb.id-
KOTA MANNA, KORANRB.ID - Bawaslu Bengkulu Selatan meminta masyarakat melapor apabila tidak terdaftar saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Saat ini Bawaslu Bengkulu Selatan telah memiliki Posko Aduan Kawal Hak Pilih.
Masyarakat Bengkulu Selatan bisa mengadu ke Bawaslu atau ke Panwascam sesuai tempat domisili jika belum terdaftar menjadi pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
“Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih, jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu atau di sekretariat Panwascam masing-masing,” kata Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat.
Dia juga menyatakan Bawaslu Bengkulu Selatan melakukan pengawasan melekat terkait coklit dan tren kerawanan pada saat coklit berlangsung.
BACA JUGA:Ini 5 Mitos dalam Pernikahan Adat Jawa
“Kerawanan perlu di antisipasi, Bawaslu melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/POLRI yang terdaftar sebagai pemilih,” ungkapnya.
Arif mengimbau masyarakat untuk bersiap melakukan pencoklitan dengan menyediakan dokumen-dokumen kependudukan.
“Memastikan masyarakat tercatat untuk menjadi pemilih pada Pilkada nanti adalah komitmen kami. Pengawasan melekat terus kami lakukan, dan silakan melapor bila belum dicoklit," pungkasnya.
Kata Arif, Bawaslu Bengkulu Selatan hingga perangkat di tingkat desa terus memantau kegiatan coklit di seluruh desa dan kelurahan.
Para pengawas bertugas memastikan bahwa Pantarlih menjalankan tugasnya sesuai prosedur dan semua data pemilih tercatat dengan akurat.
BACA JUGA:Pita Kejut Tuai Protes, Rumah Warga Bergetar
"Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada data pemilih yang terlewat," tambahnya.
Bawaslu Bengkulu Selatan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa belum didata atau menemukan ketidaksesuaian dalam proses coklit.