ASN Bengkulu Tengah Dapat Tambahan Tunjangan 100 Persen, Bisa Dibayar Sebelum Lebaran Idul Fitri

Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti--JERI/RB

BENGKULU TENGAH, KORANRB.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bengkulu tengah dalam waktu dekat ini akan mendapatkan tambahan tunjangan 100 persen.

Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dimana pemberian tambahan tunjangan disalurkan berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing. 

Dengan surat PP tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah telah mengkaji dan melakukak pembahasan.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Ini Sejumlah Penghasilan yang Diterima ASN Mukomuko, Honorer Gigit Jari

Diputuskan jika tambahan tunjangan ASN di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah akan disalurkan 100 persen.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE menjelaskan, tim anggaran telah melakukan rapat dan telah diputuskan jika tambahan tunjangan akan disalurkan sebesar 100 persen.

“Alhamdulillah tambahan tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah disalurkan 100 persen,” ujarnya

Terkait kapan tambahan tunjangan 100 persen ini disalurkan, semuanya tergantung kecepatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Anggut Dalam Ditemukan Tewas di Kebun Pisang

Apabila OPD sudah mengajukan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bulan Maret, maka pengajuan pencarian tambahan tunjangan 100 persen bisa dilakukan. 

“Untuk penyaluran tambahan tunjangan ini tergantung dengan penyaluran TPP pada bulan Maret. 

Apabila OPD sudah mengajukan dan menerima pencairan TPP bulan Maret, maka OPD tersebut bisa mengajukan pencairan tambahan tunjangan tersebut,” bebernya

Apabila penyaluran tambahan tunjangan PNS dan PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan disalurkan tergantung penyaluran TPP bulan Maret. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan