KORANRB.ID – Pemkab Rejang Lebong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun ini berencana akan melakukan merger terhadap sejumlah sekolah yang memiliki kendala kekurangan murid.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Noprianto, M.Pd.
Ia menjelaskan sekolah yang akan dilakukan merger adalah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang memiliki posisi atau jarak yang berdekatan.
“Saat ini kita masih melakukan analisis terhadap rencana merger sekolah yang mengalami kekurangan murid. Jika memang nantinya langkah tersebut kita lakukan, tentunya harus ada pertimbangan jarak dalam penggabungan sekolah tersebut,” terang Noprianto.
Dia menjelaskan rencana untuk melakukan merger atau regrouping ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah-sekolah di wilayah kabupaten ini.
BACA JUGA:Evaluasi Lebaran: 897 Perusahaan Tak Bayar THR, Angka Kecelakaan Turun
Menurutnya, pendidikan tidak hanya tentang aspek akademik, tetapi juga tentang pengembangan sosial dan fisik.
Jika dalam satu kelas hanya terdapat sekitar tiga orang siswa, maka aktivitas fisik dan kegiatan kelompok menjadi sulit untuk dilaksanakan.
“Sekolah akan selalu mengalami kendala dalam mengembangkan substansi pendidikan serta pembangunan fisik, pola pikir, sikap spiritual, dan sosial yang seimbang jika memiliki kendala kekurangan peserta didiknya,” beber Noprianto.
Noprianto menambahkan, berdasarkan data yang mereka kumpulkan, hingga saat ini masih ada sekolah di Kabupaten Rejang Lebong yang memiliki jumlah siswa dan guru yang terbatas, sehingga diperlukan penggabungan sekolah.
Upaya penggabungan sekolah ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas peserta didik, pengajar, dan fasilitas di sekolah, sehingga mampu menarik minat calon peserta didik untuk memilih sekolah negeri.
“Pada tahun 2022, kita jug telah melakukan penggabungan atau regrouping 27 SD negeri menjadi 13 SD negeri. Penggabungan tersebut melibatkan sekolah-sekolah yang berdekatan, baik yang berlokasi di wilayah perkotaan maupun daerah terpencil,” jelas Noprianto.
BACA JUGA:Baliho Kandidat Kepala Daerah Mulai Bertebaran, Tanda Pilkada Segera Dimulai
Di sisi lain, meski sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 terkait Penghentian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah yang siswanya kurang dari 60 anak.
Namun hingga saat ini peraturan tersebut belum bisa diterapkan di Kabupaten Rejang Lebong.