Pedoman Pemberitaan
KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Sumber: Dewan Pers
BACA JUGA :
Analisis Performa Mahjong PGSoft Berdasarkan Perilaku User
Analisis Pola Gacor Mahjong PGSoft dari Ribuan Putaran
Analisis Statistik Kemenangan Mahjong PGSoft Berdasarkan Jam Aktif Pemain
Analisis Waktu dan Momentum Bermain Mahjong PGSoft
Data Historis Kemenangan Mahjong PGSoft Hari Ini
Data Reel Mahjong PGSoft dan Pengaruhnya Terhadap Hasil Spin
Data RTP Mahjong PGSoft dan Peluang Maxwin
Hubungan Frekuensi Spin dan Kemenangan Mahjong PGSoft
Hubungan RTP Mahjong PGSoft dengan Durasi Sesi Bermain
Kajian Berbasis Data Pergerakan Reel Mahjong PGSoft dan Korelasi Waktu Bermain
Kajian Mendalam Pola Slot Mahjong PGSoft Berbasis Angka
Kajian Waktu Bermain Terbaik Mahjong PGSoft Menurut Statistik
Pergerakan Simbol Mahjong PGSoft dalam Sesi Kemenangan
Pola Konsisten Mahjong PGSoft dari Hasil Observasi Data
Statistik Permainan Mahjong PGSoft yang Sering Tembus Discover
Strategi Bermain Mahjong PGSoft Berbasis Analisis Data
Studi Data Slot Mahjong PGSoft untuk Pemain Pemula
Studi Perilaku Pemain Mahjong PGSoft dari Data Harian
Tren Kemenangan Mahjong PGSoft Berdasarkan Histori Spin
Pola Tidak Biasa Mahjong PGSoft Terlihat Pada Jam Aktif Pemain Hari Ini
Data Terbaru Menunjukkan Perubahan Pola Kemenangan Mahjong PGSoft
Pergerakan Reel Mahjong PGSoft Mengalami Pola Berulang Dalam Observasi Data
Aktivitas Pagi Hari Menunjukkan Pola Awal Mahjong Ways Dan Mahjong Ways 2
Black Scatter PGSoft Hari Ini Terpantau Lebih Hidup Di Jam Tertentu
Buruh Pabrik Di Tangerang Jadi Viral Malam Ini Setelah Mahjong Ways 1 Kirim Rp 35 Juta
Ibu Rumah Tangga Asal Nganjuk Jadi Perhatian Pagi Ini Saat Starlight Princess Raih Rp 21 Juta
Jam Aktif Siang Hari Membentuk Pola Baru Black Scatter
Jam Bermain Hari Ini Memberi Warna Baru Pada Mahjong PGSoft
Jam Padat Malam Hari Membuat Mahjong Ways 2 Lebih Aktif
Jam Pagi Membentuk Stabilitas Sementara Pada Sugar Rush Dan Black Scatter
Jam Sibuk Hari Ini Membentuk Dinamika Mahjong PGSoft
Kakek Di Pontianak Ramai Malam Ini Usai Sweet Bonanza Membagikan Rp 45 Juta
Lonjakan Siang Hari Mendorong Dinamika Mahjong Ways 2 Dan Black Scatter
Mahjong PGSoft Hari Ini Menjadi Sorotan Pemain Di Jam Aktif
Olympus 1000 Dan Starlight Masuk Fase Paling Aktif Di Jam Malam
Olympus 1000 Pragmatic Tunjukkan Intensitas Di Jam Malam
Pedagang Warung Di Brebes Bikin Heboh Pagi Ini Karena Sweet Bonanza Beri Rp 28 Juta
Pergerakan Siang Hari Memperlihatkan Adaptasi Pemain Starlight Dan Olympus 1000
Pola Bermain Siang Hari Membawa Perubahan Pada Mahjong Ways
Pola Permainan Olympus Pragmatic Hari Ini Terlihat Lebih Variatif
Ritme Pagi Mengungkap Pola Awal Mahjong Ways Black Scatter Dan Olympus 1000
Sopir Ekspedisi Asal Klaten Ramai Siang Ini Usai Gates Of Olympus 1000 Tembus Rp 30 Juta
Warga Sidoarjo Geger Pagi Ini Usai Raih Rp 23 Juta Dari Aktivitas Online
Surabaya Ramai Dibahas Setelah Seorang Warga Mengantongi Rp 41 Juta
Malang Mendadak Viral Total Rp 34 Juta Diraih Dalam Waktu Singkat
Warga Tangerang Tak Menyangka Hasilnya Tembus Rp 19 Juta
Bekasi Dihebohkan Kemenangan Rp 27 Juta Yang Terjadi Dini Hari
Artis Berinisial N G Geger Pagi Ini Setelah Mahjong Wins Pecah Jackpot Rp 100 Juta
Artis Layar Kaca Viral Malam Ini Usai Starlight Tembus Rp 155 Juta
Artis Sinetron Berinisial R A Viral Malam Ini Setelah Starlight Antar Rp 150 Juta
Buruh Bangunan Lepas Kupang Terapkan Pola Olympus Tembus Miliaran
Buruh Harian Lepas Gresik Terapkan Pola Olympus Berujung Miliaran
Nama Besar Dunia Hiburan Heboh Siang Ini Usai Mahjong Ways 2 Tembus Rp 160 Juta
Penjual Ayam Potong Pati Ikuti Pola Starlight Berujung Miliaran
Penjual Sayur Subuh Tasikmalaya Ikuti Pola Black Scatter Tembus Miliaran
Penyanyi Berinisial A R Heboh Siang Ini Usai Olympus 1000 Tembus Rp 125 Juta
Sosok Artis Terkenal Jadi Perbincangan Setelah Jackpot Rp 100 Juta
Analisis Aktivitas Hari Ini Menunjukkan Arah Yang Lebih Konsisten
Data Terbaru Mengungkap Pola Yang Jarang Disadari
Pengamatan Harian Menemukan Perubahan Ritme Aktivitas
Tren Hari Ini Mengalami Pergerakan Signifikan
Aktivitas Pagi Menjadi Penentu Arah Hari Ini