BENGKULU, KORANRB.ID – Seorang mantan narapidana (Napi), warga Kecamatan Gading Cempaka, dilaporkan tetangganya bernama Jake (35) ke polisi.
Jake melaporkan tetangganya yang mantan napi tersebut ke Polsek Gading Cempaka, karena mendapatkan tindakan pengancaman yang diduga dilakukan mantan napi tersebut.
Kejadian ini berlangsung, Minggu (14/4) lalu.
Dari informasi yang diterima RB, mantan napi tersebut telah 3 bulan terakhir sudah bebas, setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian.
BACA JUGA: Selesai Autopsi, Jenazah Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong Dipulangkan ke Bengkulu
Setelah selesai menjalani hukumanan, mantan napi ini sering ribut adiknya. Sehingga meresahkan para tetangga.
Ketua RT18, Kelurahan Sidomulyo, Ardi Syayudi, kepada RB, Selasa (16/4) menerangkan, kejadian itu berawal saat terlapor baru pulang, dan meminta uang Rp700 ribu kepada adiknya.
Namun, karena adiknya tidak memiliki uang, lantas terlapor mengancam adiknya dengan Senjata Tajam (Sajam).
Karena kegaduhan itu, akhirnya para tetangga keluar untuk melerai kejadian tersebut, namun FH mala menyerang warga lain termasuk Jake.
BACA JUGA:Terdampak Gempa Bumi, 8 Unit Rumah Rusak Berat Usulkan Perbaikan
Akhirnya, warga setempat kompak untuk melaporkan FH kembali ke polisi.
“Jadi dia ini (FH, red) berkeliling di sini bawa sajam.
Karena kami takut ada korban jadi kami minta petunjuk dengan Polisi,” kata Ardi Syayudi.
Selain kejadian pengacaman itu, terlapor juga sudah kerap kali melakukan kegaduhan di komplek tersebut.
BACA JUGA:Partai Golkar Buka Peluang Usung Paman Ii Maju Pilwakot Bengkulu 2024