KORANRB.ID - Penyampaian amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terus berdatangan, jelang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hingga Kamis 18 April 2024, total ada 33 pihak yang menyampaikan pendapatnya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tidak dapat menghalangi siapapun untuk menyampaikan pendapatnya.
Namun dia mengingatkan, amicus curirae yang disampaikan setelah 16 April 2024 tidak akan dipertimbangkan majelis meski dokumen diterima.
BACA JUGA:Kunker Jamintel Bahas Pilkada 2024 dan Pengawasan Multimedia
BACA JUGA:Rekrut Ulang Badan Adhoc Pilkada Kepahiang, Bawaslu: Bakal Ada Kombinasi
’’Kalau ada yang mau menyerahkan, ya akan kita terima, gak kemudian kita bisa menolak, gak bisa kita larang juga,’’ ujarnya di Gedung MK, Jakarta.
Sebab sesuai keputusan majelis, batas akhir penyerahan dokumen baik dari para pihak maupun diluar para pihak adalah 16 April.
Jika merujuk data, Fajar memperkirakan hanya ada 14 berkas amicus curirae yang memenuhi syarat diserahkan sebelum 16 April pukul 16.00 WIB
Diakuinya, banyaknya amicus curiae tahun ini menjadi rekor tersendiri.
BACA JUGA:PDIP Akui Erwin dan Teddy Sudah Jalin Komunikasi untuk Maju Pilkada Seluma
BACA JUGA:Ihsan Fajri Siap Maju Pilkada Bengkulu Tengah, Elva Hartati Ambil Formulir Cagub PDIP
Sebelumnya, tidak pernah ada fenomena serupa pada penanganan sengketa Pilpres. Kemarin saja, ada 10 pihak yang mengajukan amicus curirae.
Diantaranya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Federasi Serikat Pekerja BUMN, Senat Mahasiswa STF Driyarkara, delapan WNI termasuk para purnawirawan jenderal dan Aktivis Reformasi 98.
Terpisah, Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) akan menyusul langkah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dengan mengajukan sebagai amicus curiae ke MK.