"Kami juga sudah mendengar saat ini Provinsi Bengkulu tengah mengusulkan penurunan fungsi kawasan Hutan Lindung (HL) menjadi Hutan Produksi (HP) agar bisa dilakukan penambang emas. Harapan kami usulan ini tidak menjadi salah satu bom waktu nantinya, karena apabila terjadi kerusakan ekologis akan membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar untuk memperbaikinya,"ujarnya.
BACA JUGA:Sheila On 7 Siap Melanjutkan Tur ke 5 Kota Ini, Bawa Lagu Baru?
Untuk itu Walhi Bengkulu mendesak Pemerintah daerah melakukan sesegera mungkin penataan ruang yang memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan DAS, bagaimana Perda yang sudah disahkan no 3 tahun 2023 oleh Pemprov harus di detailkan dalam RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
Setelah itu Pempov juga harus menijau kembali khususnya Hulu Das, dan catchment area dikembalikan sesuai fungsinya.
Kemudian Pemprov juga harus memaksimalkan peran dan posisi Forum DAS yang telah dibentuk sebelumnya sebagai wahana koordinasi dan konsilidasi.
"Pemulihan ekosistem memang dibutuhkan sesegera mungkin pemerintah kami minta juga harus melibatkan masyarakat dalam pengelolaannya. Sebab kearifan lokal akan lebih maksimal dalam menjaga fungsi kawasan hutan ,"tandasnya.
BACA JUGA:Peluang Terbuka, Begini Skema Timnas U23 Lolos Sebagai Runner Up Grup A
Sebelumnya Hefri Oktoyoki S.Hut, M.Si dosen Jurusan Kehutanan Unib mengatakan, untuk memastikan penyebab terjadinya bencana, baik banjir ataupun longsor memang terlebih dahulu dibutuhkan analisis agar dapat memastikan secara pasti.
Namun jika berkaitan dengan banjir tentu yang akan dilihat terlebih dahulu seperti apa hulu sungai tersebut, untuk mengetahui apakah kawasan hutan telah mengalami degradasi lingkungan karena rusaknya hutan atau seperti apa, begitu juga dengan tanah longsor yang terjadi.
Adapun solusi yang bisa aplikasikan untuk mengatasi semakin besarnya dampak bencana, dengan mengatur dan mengelola daerah hulu yaitu kawasan hutan.
Apabila jika ditelusuri ditemukan kerusakan, alih fungsi lahan menjadi lahan perkebunan akibat pertumbuhan penduduk yang pesat untuk mencari kehidupan maka ini menjadi tugas penting pihak terkait dalam mengatasinya.
BACA JUGA:Catat Jadwal Perjalanan Haji Tahun Ini, Penerbangan Pertama Jemaah Haji Dimulai 12 Mei
Sebab pengaturan spasial lahan-lahan yang boleh diperuntukkan sebagai lahan pertanian dengan tetap mempertahankan fungsi hutan sangatlah penting.
"Tidak ada salahnya dengan dampingan baik dari akademisi dan pemerintah masyarakat di percayakan mengelola lahan dengan mekanisme Hutan Desa (HD), sebab cara ini sudah terbukti berhasil dilakukan di Kabupaten Bantaeng dalam mengatasi kerusakan hutan di hulu. Ketimbang masyarakat secara masif membuka hutan secara kuncing-kucingan,"tutupnya. (**)