5. Bukan pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan Aparatur Sipil Negera (ASN) PPPK maupun PNS, Bukan Anggota TNI atau Polri dan Bukan orang memegang jabatan di suatu persuhaan, serta bukan Kepala Desa ataun Perangkat Desa.
6. Maksimal dua NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menerima Kartu Prakerja.
BACA JUGA:Kelanjutan Beasiswa Perangkat Desa, Pemprov Bengkulu Tunggu Audit BPK
7. Kalau KK sudah lebih dari 2 NIK tidak diperbolehkan.
Inilah langkah-langkah dan cara mendaftar akun prakerja. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah ini jika kamu kebingungan cara mendaftar akun.
Selamat mendaftar, semoga kamu menjadi orang-orang yang lolos Kartu Prakerja di Gelombang 66 ini. (**)