MANNA, KORANRB.ID - Seorang karyawan rumah makan nasi goreng di Kota Manna, berinisial Bo (19) ditangkap warga di Desa Babatan Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan.
Perempuan ini ditangkap karena membawa kabur sepeda motor milik bosnya, pada Jumat 19 April 2024, bernama Dewy Sartika.
Saat iini, Bo sudah diserahkan ke Polres Bengkulu Selatan, karena sehari sebelumnya korban sudah melaporkan kejadian ini ke polisi.
Penangkapan terduga pelaku ini dibenarkan oleh salah satu warga Seginim Julian, ia mengatakan warga mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor di Desa Babatan Kecamatan Seginim, Sabtu 20 April 2024.
BACA JUGA:Ingin Kerja di Kementerian PUPR Siapkan Persyaratannya, Tahun Ini Terima 26.319 Formasi CASN
Saat itu penangkapan pelaku dilakukan oleh beberapa perempuan yang diduga kenal dengan korban.
"Saat diamankan beberapa warga kenal terhadap pelaku, dan warga tersebut sangat kesal dengan ulah pelaku," kata Julian.
Tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan, akhirnya warga menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian.
Sebelumnya, salah satu pemilik usaha Nasi Goreng Evi di Pasar Manna Bengkulu Selatan, Dewy Sartika melaporkan salah satu karyawannya berinisial Bo karena melarikan sepeda motor Yamaha Mio miliknya.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Bisakah Manusia Terbang?
Dalam laporannya waktu kejadian tersebut Kamis, 18 April 2024 pukul 02.30 WIB di jalan Iskandar Baksir Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna.
Terlapor berinisial Bo (19) yang tak salah satu karyawan korban di rumah makan nasi goreng.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas AKP Sarmadi menerangkan, Kamis, 18 April 2024 pukul 03.00 WIB korban bangun dari tidur dan mengecek karyawan Warung Nasi Goreng miliknya di Jalan Iskandar Baksir Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna.
Dan saat itu korban menanyakan keberadaan salah satu karyawan yang dipekerjakan oleh terlapor.
BACA JUGA:Mau Mobil Baru dan Murah, LCGC ini Pilihannya, Cicilannya Mulai Rp900 Ribuan