KORANRB.ID - Pemkab Rejang Lebong memastikan program prioritas rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) sebanyak 5.000 unit dalam 1 periode jabatan kepala daerah tidak akan bisa dicapai.
Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Rejang Lebong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST mengatakan program rehab 5.000 unit rutilahu ini merupakan program prioritas Bupati Syamsul Effendi dan Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah pada masa kampanye Pilkada 2019.
Program ini menargetkan rehabilitasi 5.000 unit rutilahu dalam 1 periode jabatan kepala daerah yakni 2020-2025.
"Kita sudah lakukan kajian yang menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, dan kita menurunkan target capaian menjadi 3.000 unit rutilahu yang akan direhab," jelas Sekda.
BACA JUGA:Wow, Perputaran Judi Online di Indonesia Mencapai Rp347 Tiriliun Per Tahun
Dijelaskan Sekda, pada awal masa kepemimpinan Bupati Syamsul dan Wabup Hendra, Pemkab Rejang Lebong merancang program perbaikan rumah yang tidak layak huni dengan target 1.000 unit per tahun.
Namun, karena dampak dari pandemi Covid-19, jumlah unit yang dapat direalisasikan turun menjadi 200 hingga 300 unit.
Menurutnya, dalam tiga tahun pelaksanaan program rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Rejang Lebong, mulai dari 2020 hingga 2023, telah berhasil merealisasikan 2.000 unit.
Oleh karena itu, untuk tahun terakhirnya, mereka menargetkan tambahan sebanyak 1.000 unit lagi.
"Untuk mencapai target 3.000 unit, pak Bupati telah memberikan instruksi untuk memastikan tercapainya melalui berbagai sumber pendanaan," beber Sekda.
Sekda mengatakan, Pemkab Rejang Lebong menggunakan berbagai sumber dana untuk program bedah rumah ini, termasuk bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan bantuan bedah rumah dari Kementerian Sosial.
Selain itu, Pemkab Rejang Lebong juga tengah mencari sumber-sumber dana untuk memenuhi target program rehabilitasi rumah tidak layak huni ini, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Pembahasan Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Usaha Ditunda, Ini Alasannya!
Hal ini karena selama ini Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memberikan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di daerah tersebut, meskipun belum terlaporkan.