Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula pada 29 Desember 2023 lalu, saat itu korban dan ibu kandung serta kedua saudaranya sedang berada di kebun di wilayah kecamatan SBU.
Saat berada di kebun, datang seorang lelaki dan berkata kepada ibu kandung korban "AKU MAU PAKAI ANAK KAU, INI DUIT SERATUS RIBU".
Setelah menerima uang Rp100 ribu dari lelaki tersebut, ibu kandung korban pun langsung pergi meninggalkan kebun bersama saudara korban.
Korban yang tidak terima mencoba melarikan diri, namun lelaki tersebut berhasil memegang korban.
BACA JUGA:Anggaran PNM Ditambah Tahun 2024, HK Pastikan Jalan Tol Bengkulu Lanjut Tahap II
Selanjutnya, lelaki tersebut langsung memaksa membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban di pondok kebun.
Setelah puas menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku pun pergi meninggalkan korban di pondok kebun.
Selang berapa lama ibu dan saudara korban pun kembali ke kebun, dan merasa tidak terjadi apa-apa.
"Diduga kejadian ini telah berulang kali dialami korban, hingga pada Maret lalu korban melapor ke Polres Rejang Lebong. Dan setelah menerima laporan korban, anggota kita dari Unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan saat ini proses penyidikan sedang berlangsung dengan telah diperiksanya sejumlah saksi, termasuk lelaki yang menyetubuhi korban dan ibu kandungnya," tegas Simanjuntak.
Simanjuntak menegaskan, untuk sementara ini pelaku yang menyetubuhi korban berinisial An yang berusia sekitar 40 tahun, sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara ibu kandung korban, hingga berita ini diturunkan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong.
"Kita masih dalami lebih lanjut terkait perkara ini, sejauh mana keterlibatan ibu kandung korban serta apakah ada pihak-pihak lain. Dan sementara ini korban tinggal di rumah keluarganya yang lain, serta tetap dalam pengawasan dan didampingi oleh anggota kita," singkat Simanjuntak. (*)