TUBEI, KORANRB.ID - Aset tak bergerak berupa tanah dan bagunan mess milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, batal dijual.
Dampaknya jelas akan mengurangi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari sebelumnya Rp 29 miliar akan berkurang jadi Rp 17 miliar.
Soalnya 3 unit bangunan di lahan seluas 1 hektare itu ditarget menyumbang PAD Rp 12 miliar melalui pos pendapatan lain-lain yang sah.
''Target itu sesuai yang diusulkan Bidang Aset,'' ujar Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada Rp33,6 Miliar
Dalam implementasinya, Monginsidi akui seharusnya terjadi pergeseran antara target dan realisasi dalam pemungutan PAD.
Hal itu biasanya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).
''Namun sejauh ini tidak ada APBD-P sehingga target penjualan mess tetap tercatat sebagai salah satu sumber PAD yang harus dipungut tahun ini,'' terang Monginsidi.
Terpisah, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengaku, pihaknya masih berupaya melengkapi berkas persyaratan APBD-P.
BACA JUGA:Usulan Pj Sekda Kota Ditolak Lima Kali, Pemkot Lapor Kemendagri, Eko: Medy Pebriansyah ASN Terbaik
Termasuk berupaya menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan mess yang sampai saat ini tidak diketahui tempatnya.
''Dari delapan sertifikat yang ada, empat diantaranya tidak ada di tangan kami,'' tandas Mustarani. (sca)