CURUP, KORANRB.ID – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kabupaten Rejang Lebong berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC). UHC sendiri merupakan cakupan kepesertaan Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memastikan minimal 95 persen dari total jumlah penduduk di suatu daerah telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan.
Untuk Kabupaten Rejang Lebong saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai 98 persen dari jumlah penduduk, sehingga secara otomatis Kabupaten Rejang Lebong berhak mendapatkan predikat UHC. Dalam program ini, nantinya warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya hanya dengan membawa atau menunjukkan KTP.
BACA JUGA:MER-C Bantah RS Indonesia Simpan Solar untuk Hamas
Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM mengungkapkan capaian UHC yang ditandai dengan launching UHC di rumah dinas bupati Rejang Lebong, Senin (6/11) merupakan hadiah dari Pemkab Rejang Lebong untuk masyarakat dalam menyambut Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 tahun 2023.
Menurut Bupati, capaian UHC ini sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2023 lalu. Dimana Kabupaten Rejang Lebong berhasil meraih predikat UHC dengan persentase kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 98 persen, yakni dengan peserta JKN-KIS menjadi 276.989 atau 98,06 persen dari jumlah penduduk.
BACA JUGA:Usulan Pj Sekda Kota Ditolak Lima Kali, Pemkot Lapor Kemendagri, Eko: Medy Pebriansyah ASN Terbaik
“Bahkan capaian 98 persen ini yang tertinggi di Provinsi Bengkulu. Ini berkat kerja keras seluruh elemen pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang telah solid menjalankan berbagai program dalam mencapai target UHC ini," terang Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Rephi Meido Satria, S.KM mengungkapkan dengan telah berlakunya UHC di Kabupaten Rejang Lebong, maka seluruh masyarakat Rejang Lebong bisa mendapat layanan kesehatan gratis di seluruh fasilitas kesehatan yang ada.
BACA JUGA:Cegah Balap Liar, Polisi Patroli Titik Rawan
“Saat ini semua masyarakat Rejang Lebong berhak dan berkesempatan sama dalam mengakses pelayanan kesehatan secara gratis,” jelas Rephi.
Dengan telah berlakunya UHC, Pemkab Rejang Lebong berkomitmen predikat UHC terus berlaku di tahun selanjutnya. Tahun 2024 nanti, anggaran yang dibutuhkan telah tersedia dalam APBD Rejang Lebong.
Pemkab Rejang Lebong telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 miliar lebih untuk mengcover 46 ribu masyarakat kurang mampu agar terdaftar program JKN-KIS.
“Dengan berlakunya UHC ini maka saat masyarakat akan mendapat pelayanan kesehatan dengan cukup menunjukkan KTP dan tidak perlu dokumen lain. Kemudian tidak boleh lagi ada tambahan biaya lain termasuk obat dengan alasan tidak tersedia. Selanjutnya tidak ada pembatasan waktu rawat inap serta tidak ada lagi diskriminatif dalam pelayanan yang diberikan,” terang Rephi.(sly)