Eby mengatakan bahwa restocking benih ikan nila ini akan disalurkan di 3 lokasi di Kabupaten Rejang Lebong, yakni Desa Air Duku Kecamatan Selupu Rejang.
Sementara untuk 2 lokasi lainnya pihaknya masih melihat dulu usulan yang disampaikan oleh masyarakat.
Ia menambahkan tak hanya di perairan umum, program restocking ikan ini nantinya juga akan menyasar danau atau tebat milik kelompok perikanan.
Program restocking itu sendiri bertujuan untuk penyediaan gizi masyarakat dan sebagai upaya mencegah stunting.
BACA JUGA:Tol Bengkulu Akan Jadi Tol Terpanjang ke-6 di Indonesia, Ini 10 Tol Terpanjang di Indonesia
Kemudian menjaga populasi ikan yang ada di perairan umum baik sungai maupun danau di Rejang Lebong.
Untuk pengawasan atas benih yang disebarkan nantinya, Distanak Kabupaten Rejang Lebong pun akan membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
Pokmaswas ini dibentuk agar benih yang disebarkan di sungai-sungai tersebut bisa diawasai, dan tidak dicuri sebelum masa panennya tiba.
Selain itu Pokmaswas ini bertugas mengawasi masyarakat agar tidak melakukan penyenteruman ikan atau penangkapan ikan secara ilegal.
Untuk pemanfaatan ikan nantinya, masyarakat sekitar bisa melakukan pembibitan ulang atau bahkan menjual kembali ikan-ikan yang sudah layak jual, sehingga bisa berdampak terhadap ekonomi masyarakat sekitar.(**)