KORANRB.ID – Pencalonan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu dalam Pilkada serentak 2024 tidak dibatasi oleh KPU Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi.
Asalkan selagi calon gubernur dan wakil gubernur tersebut mampu melengkapi syarat yang telah ditentukan maka mereka boleh mencalonkan diri.
Adapun syarat untuk cagub dan cawagub Bengkulu jalur partai politik (parpol), yakni jumlah kursi parpol yang mengusung, terlepas berkoalisi atau tidak.
BACA JUGA:Bila Gusnan Maju Pilgub Bengkulu, 8 Tokoh Ini Berpeluang Bertarung di Pilkada Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Arie-Andaru, Pasangan atau Lawan di Pilkada Bengkulu Utara
Harus mencukupi ambang batas 20 persen, sehingga apabila dikonversikan dengan jumlah 45 kursi DPRD Provinsi Bengkulu.
Maka akan parpol membutuhkan 9 kursi, untuk dapat mengusung pasangan Gubernur Bengkulu.
“Ya tidak dibatasi pencalonannya, baik itu yang jalur Parpol maupun jalur perorangan,” ucap Sarjan.
Kemudian, hal yang serupa bagi Cagub dan Cawagub yang akan menempu jalur politik perorangan atau Independen.
BACA JUGA:Ayo Rebut Rp10 Juta, Lomba Sayembara Maskot dan Tagline Pilkada Kepahiang 2024
BACA JUGA:5 Panwascam Pemilu 2024 Tak Ikut Existing Panwascam Pilkada 2024
Pasangan tersebut, harus mengumpulkan minimal Kantongi 149.483 sukungan suara.
Jumlah minimal dukungan tersebut berdasarkan pasal 41 ayat 1 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota ditentukan bagi penduduk provinsi yang penduduknya antara 2 sampai 6, maka jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran itu 8,5 persen.
Artinya sebaran wilayahnya tersebar pada 50 persen lebih jumlah kabupaten/kota