KORANRB.ID – Penerapan baju adat bagi pelajar di Kota Bengkulu hanya dilgunakan pada jadwal-jadwal tertentu.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Deni Aprisya, S.STP, ME.
Dijelaskan Deni, baju adat menjadi baju seragam yang harus ada serta disiapkan para orang tua pelajar.
“Yang ingin ditegaskan bahwa baju adat bukanlah hal yang diwajibkan dipergunakan peserta didik,” ungkap Deni.
BACA JUGA:Primata Cerdas Pemakan Buah, Ini 7 Fakta Menarik Orang Utan
BACA JUGA:Resensi Buku GITANJALI : Persembahan Hati Ed Untuk Ine
Meski tidak wajib, penggunaan baju adat bagi pelajar akan diterapkan pada hari-hari khusus saja.
“Pemakaian baju adat hanya digunakan jika ada jadwal tertentu, dan tidak ada pemaksaan untuk penggunaan,” terang Deni.
Sehingga para orang tua pelajar harus mengetahui hal ini. Serta setiap sekolah tidak boleh memaksakan penggunaan baju adat.
“Kalau dari Kemendikbud tidak diperbolehkan menekan siswa untuk pengadaan baju adat. Apalagi wali murid sampai memaksakan diri untuk pengadaan tersebut,” jelas Deni.
BACA JUGA:Ikan Terbesar di Dunia yang Berhati Lembut, Ini 7 Fakta Menarik Hiu Paus
BACA JUGA:Kucing Besar Terlangka di Dunia, Ini 7 Fakta Macan Tutul Amur
Di dalam aturan Kemendikbud sudah tertuang mengenai kewajiban dalam penggunaan seragam sekolah.
Menurut Deni, seragam yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbut Ristek) nomor 50 tahun 2022 meliputi.
Deni mengatakan bahwa kabar yang sedang ramai mengenai seragam sekolah diwajibkan memakai baju adat itu sifatnya bukan sesuatu hal yang sangat wajib.