KORANRB.ID – Proses tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah tuntas.
Dalam waktu dekat, Panitia Seleksi (Pansel) akan mengumumkan 3 besar pada setiap jabatan yang dilakukan pelelangan.
Setelah itu, nama-nama yang masuk dalam 3 besar, akan diserahkan kepada Gubenur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA., sebagai Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK).
Diterangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes, Pansel juga mesti mengajukan permohonan prihal izin pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sembari Gubernur Rohidin memproses pemenang lelang jabatan tersebut.
BACA JUGA:Harga Tidak Stabil, Selisih Harga Capai Rp5 Ribu
BACA JUGA:Baju Adat jadi Seragam Sekolah, Deni: Bukan Hal yang Diwajibkan
Pasalnya, itu harus dilakukan mengingat Kemendagri sudah mengedarkan Surat 100.2.1.3/1575/SJ terkait kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Di dalam surat tersebut tertera, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis oleh Menteri.
Seperti diketahui, berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tanggal 22 September 2024.
Artinya, pada Mei ini aturan Kemendagri sudah berlaku.
BACA JUGA:Primata Cerdas Pemakan Buah, Ini 7 Fakta Menarik Orang Utan
BACA JUGA:Resensi Buku GITANJALI : Persembahan Hati Ed Untuk Ine
"Di aturan itu tidak boleh mutasi tanpa izin Kemendagri. Untuk itu, kita akan ajukan izin pelantikan ke Kemendagri," jelas Isnan, Rabu, 1 Mei 2024.
Seperti diketahui, terdapat 6 jabatan yang dilakukan lelang pada tahap seleksi JPTP kali ini.
Meliputi, jabatan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepala Biro Ekonomi, Kepala Biro Umum, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra).