KORANRB.ID - Sesua yang diagendakan, Bawaslu Kabupaten Kepahiang bersama tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan Kesbangpol melakukan penertiban baliho kampanye yang masih membandel, Selasa 7 November 2023 pagi.
Berkekuatan 32 personel, pantauan RB tim mencopot sejumlah baliho kampanye yang melanggar aturan.
BACA JUGA:KPU Tunggu Keputusan Bawaslu Sanksi PPS Order Baliho Bacaleg
Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepahiang Erwin Prianto, S.Kom menerangkan, pada hari pertama penertiban ini, dua tim yang dibentuk menyasar baliho kampanye melanggar di Kecamatan Kepahiang dan Kabawetan.
Sedangkan Tim II, ke wilayah Kecamatan Bermani Ilir dan Muara Kemumu.
"Kita apel kesiapan dahulu, baru kemudian melakukan penertiban.
BACA JUGA:3.025 APK Caleg Akan Dicopot Paksa
Masing-masing tim berjumlah 16 personel," papar Erwin. Nantinya, penertiban baliho kampanye melanggar dilakukan selama 2 hari, 7-8 November 2023.
Pada penertiban hari kedua, tim akan menyambangi wilayah Kecamatan Merigi dan Ujan Mas. Serta, wilayah Kecamatan Seberang Musi dan Tebat Karai.
Ia meyakinkan, tim tak akan pandang bulu. Semua baliho kampanye yang masuk dalam kategori melanggar akan ditertibkan.