"Untuk pelaku sekarang sudah diamankan, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Kasat.
Atas apa yang telah dilakukannya, tesyangaka dikenakan pasal 351 KUHP dugaan tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (*)
Kategori :
Terkait
Senin 04 Nov 2024 - 23:15 WIB
Warga Enggan Vaksin Ternaknya, Kasus Ngorok Semakin Bertambah
Senin 04 Nov 2024 - 22:55 WIB
Ditemukan Ribuan Surat Suara Pilkada Berlebih di Kepahiang, Ratusan Rusak
Jumat 01 Nov 2024 - 23:15 WIB
Waspada Beredar Daging Bangkai Ternak Ngorok, DPRD Desak Pemerintah Awasi
Rabu 30 Oct 2024 - 22:49 WIB
Sebelum Masa Tenang, Semua APK Kampanye Harus Diturunkan, Melanggar Siap-siap Dapat Sanksi!
Selasa 29 Oct 2024 - 23:45 WIB
75 Anggota Polres Sumbang Darah: HUT Humas Polri ke-73
Terpopuler
Kamis 07 Nov 2024 - 11:20 WIB
Hari Pencoblosan Makin Dekat, Ini Hasil Survei Terbaru Rohidin Vs Helmi, Siapa yang Lebih Unggul
Kamis 07 Nov 2024 - 21:44 WIB
Elektabilitas Kian Sulit Dikejar, ROMER 47,6% vs HM 27,3%, Dukungan Terus Meluas
Kamis 07 Nov 2024 - 13:00 WIB
Jadi Tanda saat Muncul Bencana! Berikut 5 Fakta Unik Oarfish
Kamis 07 Nov 2024 - 15:21 WIB
Calon Walikota Bengkulu Dani Hamdani Sambut Rombongan Wisatawan Mancanegara
Kamis 07 Nov 2024 - 10:30 WIB
Saat Musim Dingin Jadi Pemalu dan Penakut! Berikut 5 Fakta Unik Burung Fieldfare
Terkini
Kamis 07 Nov 2024 - 23:11 WIB
150 Personel Polres Kaur Siap Amankan TPS Saat Pemungutan Suara Pilkada Serentak
Kamis 07 Nov 2024 - 23:07 WIB
Tim GTRA Diminta Optimalkan TORA, Antisipasi Konflik Tanah
Kamis 07 Nov 2024 - 23:07 WIB
Terdakwa Pembunuhan Pengunjung Warung Tuak Divonis 13 Tahun Penjara
Kamis 07 Nov 2024 - 23:05 WIB
Santai Duduk Sore, Rumah Warga Gunung Mesir Seluma Dilahap Api, Kerugian Capai Rp300 Juta
Kamis 07 Nov 2024 - 23:05 WIB