Aniaya Teman, Pemuda Kaur Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Sabtu 04 May 2024 - 14:40 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Fazlul Rahman

"Untuk pelaku sekarang sudah diamankan, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Kasat. 

Atas apa yang telah dilakukannya, tesyangaka dikenakan pasal 351 KUHP dugaan tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (*)

Kategori :