"Untuk pelaku sekarang sudah diamankan, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Kasat.
Atas apa yang telah dilakukannya, tesyangaka dikenakan pasal 351 KUHP dugaan tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (*)
Kategori :
Terkait
Senin 25 Nov 2024 - 22:43 WIB
Polres Bengkulu Selatan Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi DD Jeranglah Tinggi
Minggu 24 Nov 2024 - 23:45 WIB
Masa Pendaftaran PPPK Gelombang II Hingga Akhir Tahun
Jumat 22 Nov 2024 - 11:07 WIB
Pengemasan Logistik Pilkada di Kaur Sisakan 5 Kecamatan, Ini Penjelasan KPU
Kamis 21 Nov 2024 - 22:25 WIB
Harga Lahan Untuk Pembangunan SUTET di Kabupaten Kaur Ditaksir Ulang
Selasa 19 Nov 2024 - 22:16 WIB
Ketiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur Konsisten dengan Visi dan Misi
Terpopuler
Selasa 26 Nov 2024 - 17:13 WIB
Rosjonsyah Tunjuk Haryadi Sebagai Pelaksana Harian Sekda Provinsi
Selasa 26 Nov 2024 - 22:23 WIB
Usai Pencoblosan, Tim Hukum ROMER Ajukan Praperadilan
Selasa 26 Nov 2024 - 22:52 WIB
Coblos Pilkada 2024, Nasib 31 Paslon Ditentukan! Masa Depan Provinsi Bengkulu
Selasa 26 Nov 2024 - 15:29 WIB
FIFA Yakin Timnas Tembus Piala Dunia 2026, Begini Analisanya
Selasa 26 Nov 2024 - 23:33 WIB
Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas, 87 Pegawai Sekretariat DPRD Tercantum: Minggu Depan Jaksa Mulai Periksa
Terkini
Rabu 27 Nov 2024 - 11:30 WIB
Ariyono Gumay Optimis Bakal Dilantik jadi Walikota Bengkulu, Ini Katanya
Rabu 27 Nov 2024 - 11:23 WIB
Usai Nyoblos, Semua Calon Bupati Kaur Optimis Bakal Memenangkan Pemilihan Suara
Rabu 27 Nov 2024 - 10:57 WIB
Patut Diapresiasi, 12 Profesi Ini Tetap Bekerja Demi Melancarkan Pilkada, Kamu yang Mana?
Rabu 27 Nov 2024 - 10:49 WIB
Didampingi Putrinya, Cawagub Meriani Coblos di TPS 002, Optimis Menang!
Rabu 27 Nov 2024 - 10:25 WIB