KPU Rejang Lebong Terima 524 Berkas Pendaftaran Calon PPS

Senin 06 May 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Hingga pukul 17.00 WIB Senin 6 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong telah menerima sebanyak 524 berkas pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Berkas pendaftaran yang diterima tersebut sesuai dengan upload yang dikirim calon peserta melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Total 1.022 orang yang mengakses aplikasi tersebut sejak pendaftaran PPS dibuka 2 Mei 2024.

Komisioner KPU Rejang Lebong, Buyono mengungkapkan sejak dibuka pada 2 Mei, masih banyak desa yang belum memenuhi syarat untuk tidak dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

BACA JUGA:Pasangan Cabup-Cawabup Pilkada Rejang Lebong Mengerucut, Ini Bocorannya

Syarat tersebut adalah memiliki minimal dua kali lipat dari kebutuhan anggota PPS. Kebutuhan anggota PPS di 156 desa adalah 3 orang per desa atau per kelurahan.

"Untuk memenuhi syarat agar tidak dilakukan perpanjangan pendaftaran, setiap desa atau kelurahan harus memiliki minimal dua kali lipat dari kebutuhan anggota PPS, yaitu 6 orang per desa atau per kelurahan. Saat ini masih banyak desa yang belum mencapai jumlah minimal tersebut untuk memenuhi syarat tersebut," beber Buyono.

Untuk itu, KPU Rejang Lebong hingga tanggal 8 Mei 2024 masih membuka pendaftaran PPS di 156 desa/kelurahan yang ada di Rejang Lebong.

Buyono berharap masyarakat Rejang Lebong yang memenuhi syarat bisa ikut serta menyukseskan Pilkada Serentak 2024, dengan menjadi bagian penyelenggara pilkada di tingkat PPS.

BACA JUGA:KPU Seluma Buka Lowongan Kerja jadi PPS, Gaji di Atas Rp 1 Juta!

"Kami mengajak masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang memenuhi syarat untuk ikut serta mensukseskan Pilkada serentak 2024 dengan menjadi bagian penyelenggara di tingkat PPS," harapnya.

Buyono menambahkan, nantinya tes seleksi akan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang berupa tes tertulis.

Hasil tes akan digunakan untuk menyeleksi peserta dengan mengambil maksimal 3 kali kebutuhan jumlah anggota PPS untuk mengikuti tahap selanjutnya, yaitu tes wawancara.

Dari tes wawancara, akan ditetapkan 3 orang terpilih sebagai anggota PPS dan 3 orang terpilih sebagai calon pengganti antar waktu (PAW).

BACA JUGA:Rohidin Tegaskan Siap Maju Pilgub 2024! Siap Buka Komunikasi dengan Parpol Lain

Kategori :