MUKOMUKO, KORANRB.ID — Inspektorat daerah Kabupaten Mukomuko melakukan awasi Bpekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Suka Pindah Kecamatan Lubuk Pinang diakhir tahun 2023.
Proyek itu menelan anggaran Rp500 juta lebih yang diduga tidak sesuai dengan spsesifikasi sehingga menyebabkan Kerugian Negara (KN).
Namun untuk Desa Suka Pindah Kecamatan Lubuk Pinang dalam lokus pengawasan pada waktu itu Bumdesnya saja yang dilakukan pemeriksaan.
“Untuk lokus pengawasan dan pemeriksaan kita bagi dua, penggunaan DD, dan Bumdes. Untuk desa yang kami pantau penggunaan DD, Bumdes tidak kami lakukan pemantauan, begitu juga sebaliknya. Yang pastinya 148 desa di 15 Kecamatan telah kami periksaa. Nah untuk Suka Pindah ini hanya Bumdes tidak penggunaan DD,”terang Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko Apriansyah ST.
BACA JUGA:Sudah 24 Jam, Jalan Lintas Manna-Pagar Alam Masih Tertutup Longsor, Tidak Ada Jalan Alternatif
Apriansyah mengatakan, tentunya sebagai lembaga yang memiliki tanggungjawab dalam mengawasi setiap penggunaan anggaran termasuk DD, Insepektorat telah menerima informasi terkait adanya dugaan pembangunan JUT yang tidak sesuai spesifikasi dilakukan Pemdes Suka Pindah.
Namun untuk mendapatkan seperti apa dugaan tersebut tentu Inspektorat akan mengatur agenda terlebih dahulu untuk melakukan konfirmasi kepada Pemdes Suka Pindah seperti dugaan pembangunan JUT yang tidak spesifikasi sesuai denganti spsesifikasi tersebut.
“Kami akan selalu menampung laporan setiap dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan dari semua pihak. Tentunya atas dugaan tersebut secepatnya akan kami pastikan, apakah tim akan turun atau memanggil Pemdes terkait,”sampainya.
Inspektur menambahkan, penggunanan Anggaran Dana Desa (ADD) atau pun DD tentunya menjadi tanggungjawab Pemdes yang biasanya merupakan usulan dari masyarakat desa, baik penganggaran dan juga seperti apa bentuk kegiatannya.
BACA JUGA:3 Keuntungan Tanam Kopi Organik, Apa Sajakah?
Jika apa yang sudah direncanakan dan dianggarkan namun tidak terlaksana, tentunya jika ada anggaran yang tidak terserap harus dikembalikan.
“Kita akan pelajari dulu yang pasti, dan meminta Ispektur pembantu khusus (Irbansus) terlebih dahulu memastikannya,”tegasnya.
Sebelumnya, warga Suka Pindah inisial LN (tak ingin disebut namanya) menceritakan, pembangunan JUT desa Suka Pindah dilaksanakan titik nol pada akhir tahun 2023 lalu.
Didalam pelaksanaan titik nol memang sempat terjadi perdebatan antara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Badan Permuswaratan Desa (BPD) Suka Pindah akibat terjadi pergeseran titik pembangunan JUT yang menggunakan rabat beton dari titik yang sebelumnya disepakati pada Musyawarah desa (Musdes).
BACA JUGA:4 Spesies Kupu-kupu Paling Beracun di Dunia, Efeknya Fatal!