TUBEI, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tidak akan memberi kelonggaran kepada masyarakat yang tidak patuh membayar Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun ini.
Bagi wajib pajak yang masih menunggak per 1 Desember, siap-siap didatangi tim dari Pemkab Lebong. Bahkan pidana siap menanti bagi oknum yang terbukti melakukan penyelewengan. ''Konsekuensinya akan ditagih ke rumah bagi yang belum lunas seperti komitmen Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD (badan keuangan daerah, red),'' tegas Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Tidak terkecuali perangkat desa dan kelurahan yang ditugaskan menagih PBB-P2 di lapangan, juga akan didatangi tim penagih. Intinya harus ada kejelasan mengapa PBB-P2 bisa menunggak. Khususnya bagi desa dan kelurahan yang realisasinya masih di bawah 50 persen. BACA JUGA: Ajak Daftar Haji di Usia Belia ''Apalagi desa dan kelurahan yang sama sekali tidak ada setoran PBB-P2 atau yang realisasinya nol persen, jelas harus ditelusuri. Bisa jadi uangnya digelapkan oleh oknum,'' tutur Mustarani. Sementara Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, BKD Kabupaten Lebong, Monginsidi, S.Sos memastikan sudah menyurati lurah dan kepala desa yang belum melunasi tagihan PBB-P2. Sesuai kesepakaan jika hingga 30 November belum juga dilunasi, petugasnya bersama pihak kelurahan atau desa akan mendatangi langsung wajib pajaknya. ''Namun yang paling kami harapkan kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk menaati membayar PBB-P2. Kalau kesadaran itu sudah ada, tidak perlu lagi sampai ditagih berulang kali,'' tandas Monginsidi. Diketahui, terhitung tenggat 30 Oktober capaian PBB-P2 baru berkisar 80,4 persen. Yakni Rp 1,2 miliar dari target Rp 1,5 miliar. Bagi yang belum melakukan pembayaran hingga 30 November diwajibkan mengeluarkan tambahan biaya denda sebesar 2 persen dari nilai tagihan PBB-P2. (sca)
Kategori :