KORANRB.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengusulkan sebanyak 18 ribu warga Kota Bengkulu
untuk masuk dalam data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Untuk itu, Pemkot Bengkulu berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu
dan operator Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di 67 kelurahan terkait pengusulan data PBI-JK.
BACA JUGA:Stop Perburuan Liar! Ini 7 Kucing Asal Indonesia yang Hampir Punah
BACA JUGA:Apakah Seleksi CASN 2024 Jadi Ditunda? Begini Penjelasan MenPAN-RB
"Selama ini sudah banyak masyarakat kota yang terjamin melalui program primadona pemkot yakni Jamkesda.
Melalui pertemuan ini, bagaimana kita kemudian berupaya agar peserta yang selama ini masuk sebagai jamkesda (memenuhi kriteria DTKS) kalau bisa kita geser ke PBI-JK," kata Kepala BPJS Kesehatan Bengkulu Mahyuddin di Bengkulu, Jumat, 10 Mei 2024.
Ia menjelaskan, PBI-JK merupakan peserta jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan orang tidak mampu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Yang iurannya dibayar oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Bukan di Eropa ataupun di Asia, Ternyata Negara Terbersih di Dunia Ada di Benua Ini
BACA JUGA:Tidak Hanya Sebagai Bentuk Hiburan, Sejarah dan 5 Pengaruh Musik Rap
Untuk itu, Pemkot Bengkulu bersama BPJS Kesehatan melakukan verifikasi dan validasi mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui operator SIKS-NG.
Sehingga para peserta yang masuk kategori DTKS akan diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk masuk PBI-JK.
Sebab, hingga saat ini sebanyak 26.733 warga Kota Bengkulu telah diverifikasi dan validasi, namun yang layak hanya 18.876 warga yang akan diusulkan ke Pemerintah Pusat.